Postingan 9
Judul : Tinjauan Hukum Perjanjian
Dalam Transaksi Mobile Banking PT BCA di Kantor Cabang Pati
Pengarang : Suprihono, SH
Sumber :
PEMBAHASAN
A. Proses Transaksi Elektronik Mobile Banking BCA (m-BCA)
A. Proses Transaksi Elektronik Mobile Banking BCA (m-BCA)
1.
m-BCA adalah layanan perbankan yang dapat diakses langsung oleh Nasabah
melalui telepon selular/handphone GSM (Global System for Mobile
Communication) dengan menggunakan menu yang sudah tersedia di SIM card
dansaat ini menggunakan media SMS (Short Message Services).
2. PIN (Personal Identification Number) m-BCA adalah nomor identifikasi pribadi bagi Nasabah yang menggunakan fasilitas m-BCA.
3. Rekening adalah simpanan dana Nasabah pada BCA.
4. Kartu ATM BCA adalah kartu yang diterbitkan oleh BCA yang dapat dipergunakan oleh Pemegang Kartu untuk melakukan transaksi perbankan tertentu melalui ATM BCA dan atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
5. GSM Provider adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan GSM.
6. SMS adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dapat diterima dan atau dikirimkan oleh handphone yang terlihat di layar handphone.
7. Nasabah adalah pemilik rekening Tabungan atau Giro perorangan di BCA.
B. REGISTRASI m-BCA
1. Setiap Nasabah yang memegang Kartu ATM BCA berhak untuk menikmati fasilitas m-BCA.
2. Untuk dapat menggunakan fasilitas m-BCA, Nasabah harus memiliki SIM Card tertentu dan PIN m-BCA yang dipilih sendiri pada saat Nasabah melakukan registrasi di ATM BCA.
C. KETENTUAN PENGGUNAAN
1. Nasabah dapat menggunakan fasilitas m-BCA untuk mendapatkan informasi dan melakukan transaksi perbankan yang telah ditentukan oleh BCA.
2. Rekening yang dapat diakses melalui m-BCA adalah semua rekening yang terhubung dengan satu Kartu ATM BCA yang digunakan untuk registrasi Mobile Banking BCA.
3. Perintah/instruksi yang diberikan oleh Nasabah melalui m-BCA hanya dapat dilakukan melalui nomor handphone Nasabah yang telah diregister di ATM BCA dan melakukan aktivasi pada handphone Nasabah.
4. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
5. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib menginput PIN m-BCA setiap melakukan instruksi transaksi.
6. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data BCA merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti instruksi dari Nasabah kepada BCA untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
7. BCA menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan nomor handphone dan PIN m- BCA dan untuk itu BCA tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor handphone dan PIN m-BCA atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, dan oleh karena itu instruksi tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
8. Segala transaksi yang telah diinstruksikan kepada BCA dan disetujui oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.
9. Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh BCA, nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi yang akan tersimpan di dalam inbox, sebagai bukti transaksi tersebut telah dilakukan oleh BCA dengan ketentuan:
- Inbox message tidak penuh;
- Tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi dan GSM.
10. BCA berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, jika saldo Nasabah di BCA tidak mencukupi.
11. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi. BCA tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yangtimbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
12. Setiap transaksi yang berhubungan dengan valuta asing, kurs yang berlaku adalah kurs TT yang ada di ATM BCA.
13. Catatan, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain merupakan alat bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah yang terdapat pada BCA.
14. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi BCA, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada BCA, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi-transaksi perbankan melalui m-BCA, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
15. Dengan melakukan transaksi melalui m-BCA, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima BCA akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
16. Limit transaksi transfer dan limit pembelian pulsa melalui fasilitas m-BCA merupakan limit gabungan dengan limit yang berlaku untuk fasilitas ATMBCA dan sarana perbankan elektronik lainnya. BCA atas pertimbangannya sendiri berhak setiap saat untuk mengubah besar limit untuk transaksi tersebut.
17. Untuk setiap transaksi, berhasil atau tidak, GSM Provider akan mengenakan biaya.
D. PIN m-BCA DAN KEWAJIBAN NASABAH
1. PIN m-BCA hanya boleh digunakan oleh Nasabah.
2. Nasabah wajib mengamankan PIN m-BCA dengan cara:
- Tidak memberitahukan PIN m-BCA kepada orang lain untuk mendapatkan hadiah atau tujuan lainnya termasuk kepada anggota keluarga atau sahabat.
- Tidak menuliskan PIN m-BCA pada meja, handphone, atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui orang lain.
- Berhati-hati dalam menggunakan PIN m-BCA, agar tidak terlihat oleh orang lain.
- Tidak menggunakan nomor Handphone dan PIN m-BCA yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon, dan lain-lain.
3. Segala penyalahgunaan PIN m-BCA merupakan tanggung jawab Nasabah. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sensiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN m-BCA
4. Penyalahgunaan PIN pada fasilitas m-BCA mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
5. Nasabah diberikan kebebasan untuk membuat PIN-nya sendiri pada saat registrasi di ATM BCA.
6. Bilamana SIM Card GSM Nasabah hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan kepada kepala cabang BCA terdekat atau melaluia HALO BCA dan Nasabah wajib menyerahkan surat asli laporan kehilangan dari kepolisian setempat (dalam kasus hilang/dicuri) dan surat pernyataan pemblokiran kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 2(dua) hari kerja BCA setelah pemberitahuan tersebut. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor handphone dan PIN m-BCA yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BCA menerima pemberitahuan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
E. PEMBLOKIRAN m-BCA
1. m-BCA akan diblokir jika Nasabah melakukan hal berikut:
a. Salah memasukkan PIN m-BCA sebanyaktiga kali berturut-turut.
b. Mengajukan penggantian Kartu ATM BCA dan atau Kartu ATM BCA dilaporkan hilang.
c. Melaporkan SIM Card GSM hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain.
2. Apabila terjadi pemblokiran m-BCA, maka Nasabah harus menghubungi Halo BCA dan melakukan registrasi m-BCA ulang di ATM BCA.
b. Mengajukan penggantian Kartu ATM BCA dan atau Kartu ATM BCA dilaporkan hilang.
c. Melaporkan SIM Card GSM hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain.
2. Apabila terjadi pemblokiran m-BCA, maka Nasabah harus menghubungi Halo BCA dan melakukan registrasi m-BCA ulang di ATM BCA.
F. FORCE MAJEURE
Nasabah akan membebaskan BCA dari segala tuntutan apapun, dalam hal BCA tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, kedaan peralatan, sistem, atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan BCA.
Nasabah akan membebaskan BCA dari segala tuntutan apapun, dalam hal BCA tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, kedaan peralatan, sistem, atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan BCA.
G. PENGAKHIRAN m-BCA
1. m-BCA akan berakhir jika Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran layanan m-BCA kepada BCA, karena:
a. Nasabah mengakhiri penggunaan Kartu ATM BCA atau nomor handphne
b. Nasabah mengganti Kartu ATM BCA atau nomor handphone.
2. m-BCA akan berakhir jika:
a. Nasabah menutup semua rekening yang terhubung dengan kartu ATM BCA.
b. GSM Provider mengakhiri nomor handphone Nasabah.
H. LAIN-LAIN
1. Bukti perintah Nasabah melalui m-BCA adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tahapan jika dicetak.
2. Sanggahan dari Nasabah hanya dapat dilayani bilamana sanggahan diajukan ke BCA dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal transaksi melalui m-BCA dilaksanakan.
3. Nasabah wajib segera melaporkan kepada BCA secara tertulis apabila terjadi perubahan data Nasabah.
4. Nasabah dapat menghubungi HALO BCA atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi dan penutupan fasilitas m-BCA.
5. Untuk masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan GSM, biaya SMS, dan value added service GSM, Nasabah langsung menghubungi GSM Provider yang bersangkutan.
6. BCA dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
7. Pihak yang menggunakan fasilitas m-BCA tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada BCA serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa atau fasilitas dan transaksi yang dicakup oleh Kartu ATM BCA, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
B. ASPEK-ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM TRANSAKSI M-BCA
Melakukan transaksi di dunia maya misalnya melalui internet ataupun mobile banking BCA sangat berbeda dengan melakukan transaksi di dunia nyata. Kenyataan ini telah menimbulkan keragu-raguan mengenai hukum dan yuridiksi hukum yang mengikat para pihak yang melakukan transaksi tersebut. Ada sementara pihak yang berpendapat, bahwa oleh karena transaksi tersebut terjadi di dunia maya, maka hukum yang berlaku di dunia nyata tidak berlaku.
Penulis tidak dapat menerima pandangan yang demikian itu. Dunia maya di mana transaksi-transaksi elektronik berlangsung adalah memang dunia yang lain dari dunia nyata tempat kita sesungguhnya hidup karena tempat di mana kita bernapas dan merasakan kenikmatan dan kesakitan jasmaniah adalah di dunia nyata dan bukannya di dunia maya. Akan tetapi, di dunia maya di mana manusia dapat berinteraksi di antara sesamanya dan dapat melakukan berbagai perbuatan hukum, tidak mustahil manusia melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang melanggar hak orang lain. Oleh sebab itu, di dunia maya perlu adanya hukum dan perlu pula hukum tersebut dapat ditegakkan apabila dilanggar. Tanpa adanya hukum di dunia maya dan tanpa dapat ditegakkannya hukum itu apabila dilanggar, sudah barang tentu akan menimbulkan keadaan yang kacau (chaos), persis seperti apabila hal itu terjadi di dunia nyata.
Semua perbuatan hukum yang dilakukan di dunia maya adalah perbuatanperbuatan- perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia-manusia yang berada di dunia nyata dan dilakukan di lokasi tertentu di dunia nyata. Hanya saja perbuatanperbuatan hukum tersebut dilakukan menggunakan media elektronik.
Penulis berpendapat bahwa oleh karena interaksi dan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi melalui atau di dunia maya adalah sesungguhnya interaksi antara sesama manusia dari dunia nyata dan apabila terjadi pelanggaran hak atas perbuatan hukum melalui atau di dunia maya itu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia dari dunia nyata dan hak yang dilanggar adalah hak dari manusia dari dunia nyata, maka hukum yang berlaku dan harus diterapkan adalah hukum dari dunia nyata.
Begitu juga yang terjadi pada transaksi m-BCA. Meskipun transaksi m-BCA terjadi di dunia maya melalui media elektronik telepon genggam (Handphone), akan tetapi karena pelakunya ada dalam dunia nyata, maka hukum berlaku terhadap transaksi m-BCA tersebut. Aspek-aspek hukum dalam transaksi m-BCA tersebut meliputi:
1. Subyek Hukum
NAMA : LESTARI WAHYUNI
NPM : 24211088
Tidak ada komentar:
Posting Komentar