Selasa, 15 Januari 2013



UNIVERSITAS GUNADARAMA
FAKULTAS EKONOMI


gundar


TUGAS SOFTSKILL BAB III
Lestari Wahyuni               24211088
Lukman Nurohman         12345678


 














Universitas Gunadarma
2012
PERANGKAT ORGANISASI

James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pengorganisasian merpakan pekerjaan untuk mengkoordinasi sumber daya manusia dan sumber daya modal yang di miliki oleh organisasi, dan dilakukan oleh manajer.

BENTUK ORGANISASI KOPERASI
·         MENURUT HANEL
            Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Suatu organisasi koperasi ada beberapa kriteria, yaitu :
Ø  Subtansi :
Merupakan suatu system sosial
Ø  Hubungan terhadap lingkungan :
Merupakan suatu sistem yang terbuka
Ø  Cara kerja :
Merupakan suatu system yang berorientasi pada tujuan
Ø  Pemanfaatan sumber daya :
Merupakan suatu system ekonomi


Sub Sistem Koperasi :
Ø  Sebagai iindividu bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
Ø  Sebagai pengusaha perorangan/kelompok bertindak sebagai pemasok/supplier
Ø  Sebagai badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
MENURUT ROPKE :
Identifikasi Ciri Khusus
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatkan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa )

Sub System

Anggota Koperasi
      Memanfaatkan Koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya
Badan Usaha Koperasi
      Satu kestauan dari anggota, pengelola & pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi ekonomi anggotanya
Organisasi Koperasi
      Badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggotanya maupun non anggotanya


Struktur Organisasi di Indonesia :
Perangkat :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
a.       Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah anggota sebagai kepentingan organisasi untuk mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari anggota yang hadir dengan mempunyai sifat yang mengikat. Yang sesuai dengan prinsip koperasi “koperasi adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal “
Keputusan tersebut di tegaskan pasal 22 UU No 25 tahun1992 tentang perkoperasian :
-          Rapat Anggita merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
-          Pelaksananya di atur dalam Anggaran Dasar Pemegang kekuasaan tertinggi menurut pasal 23 UU No 25 Tahun 1992, dengan tugas :
-          Penetapan Anggaran dasar
-          Kebijakan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
-          Pemilihan, pengankatan, pemberhentian pengurus dan usaha koperasi
-          Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan  serta pengesahan pertanggung jawaban pengurus
-          Pembagian SHU
-          Penggabungan, pendirian, pelemburan dan pembubaran koperasi
Penyusunan rencana kerja di tuangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, yang akan dipakai sebagai dasar bagi pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas.


HIRARKI TANGGUNG JAWAB






Rapat Anggota
 


 









Ket :
Rapat anggota memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus. Untuk mengefektifkan fungsi rapat anggota, maka segala keputusan rapat anggota dilaksanakan oleh pengurus koperasi dan pengawaslah yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengurus.
Pengurus
Perwakilan anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus mempunyai kedudukan sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota.
Sesuai dangan pasal 29 (2) UU koperasi No.25 tahun 1992 “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
Tugas
-          Mengelola koperasi dan usahanya
-          Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-          Menyelenggarakan rapat anggota
-          Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
-          Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
·         Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
·         Meningkatkan peran koperasi
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru

STRUKTUR ANGGOTA KOPERASI











LAPORAN

WEWENANG


 













Ket :
Sebagai mandataris rapat anggota memberikan wewenang kepada pengurus untuk mengangkat manager (pengelola) selanjutnya pengurus melaporkan kepada rapat anggota.
Pengawas
Perangkat organisasi yang di pilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 39 :
1.      Pengurus bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



HIRARKI TANGGUNG JAWAB PENGELOLA


 









Ket :
Pengelola
Seseorang yang diangkat dan di berhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional serta jumlah dan ukuran strukturnya tergantung pada usaha yang dikelola
Kedudukan pengelola sebagai :
-          Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
-          Hubunganya dengan pengurus bersifat kontrak kerja







POLA MANAJEMEN










Oval: RAPAT ANGGOTA



Oval: PENGURUS


Oval: PENGAWAS



Oval: PENGELOLA

 








Ket :
Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajeman, dan usaha koperasi.
Pengurus
Merupaka sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan strategi yang ditetapkan oleh rapat anggota
Pengawas
Merupakan perwakilan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus
Pengelola
Sekelompok manajemen untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usahanya. Hubungan kerjanya berdasarkan kerja atas dasar kontrak kerja atau bentuk perjanjian.
Manajemen Koperasi
-          Menggunakan watak gaya manajemen yang partisipatif
-          Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
-          Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
-          Seluruh unsur meiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area)