Sabtu, 04 Mei 2013



Postingan 3


Judul               : Akibat Hukum Perjanjian Waralaba yang Dilakukan Saat Proses Pendaftaran Merek
Pengarang       : Djarot Pribadi, SH., MH.
Sumber           :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CC4QFjAA&url=http%3A%2F%2Fejournal.narotama.ac.id%2Ffiles%2F6%2520Djarot%2520Pribadi.pdf&ei=CLeEUb3FD8GLrQeN14EQ&usg=AFQjCNEXK3qKnKA14tWT6DI_IkBoo3W0_Q&sig2=qTj7y-pcDjIi8aa3RanpaQ&bvm=bv.45960087,d.bmk



PEMBAHASAN
2. Perjanjian Hanya Berlaku Bagi Para Pihak yang Membuatnya
            Perjanjian waralaba yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek hanya mengikat para pihak yang membuatnya saja. Hal ini berkaitan dengan tidak dapat dilakukannya pencatatan atau publikasi atas perjanjian waralaba tersebut. Dengan demikian, tidak berlakunya perbuatan hukum yang dikehendaki oleh para pihak terhadap pihak ketiga, sehingga para pihak tidak dapat mendalilkanhubungan di antara para pihak terhadap pihak ketiga. memaksakan pelaksanaannya melalui mekanisme dan jalur hukum yang berlaku.

           Kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak. Istilah my word is my bonds atau dalam pepatah sering dikatakan jika sapi dipegang talinya, jika manusia dipegang mulutnya. Mengikatnya secara penuh suatu suatu kontrak yang dibuat oleh para pihak tersebut oleh hukum kekuatannya dianggap sama dengan suatu undang-undang. Karena itu, apabila suatu pihak dalam kontrak tidak menuruti isi kontrak yang telah dibuat maka oleh hukum disediakan ganti rugi atau pelaksanaan kontrak secara paksa.


           Dalam hukum perjanjian secara garis besar alasan pembatalan perjanjian dapat digolongkan dalam 2 (dua) golongan besar, yaitu
a. Pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak dalam perjanjian.
Pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak dalam perjanjian dapat dilakukan dalam hal tidak dipenuhinya syarat-syarat subjektif dalam suatu perjanjian.

b. Pembatalan perjanjian oleh pihak ketiga di luar perjanjian. Pada dasarnya suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan karenanya tidak membawa akibat apapun bagi pihak ketiga.

3. Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Pasca Tidak Dapat Didaftar atau
Ditolak Mereknya


           BW tidak menempatkan perjanjian waralaba sebagai suatu perjanjian bernama secara langsung, seperti halnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan sebagainya. Karena itu, ketentuan hukum perjanjian yang berlaku dalam suatu kontrak waralaba adalah ketentuan dalam bagian umum dari pengaturan perjanjian, yaitu sebagaimana dituangkan dalam pasal 1456 BW, yang di dalamnya berlaku ketentuan tentang syarat-syarat sahnya perjanjian, tentang penafsiran perjanjian, tentang hapusnya perjanjian, dan sebagainya.

          
            Sedangkan pokok permasalahan dalam pembahasan ini adalah bagaimana dengan nasib suatu waralaba merek yang sedang dalam proses pendaftaran namun kemudian merek tersebut ditolak atau tidak dapat diterima oleh Direktorat Jenderal HAKI. Kendala utama dalam kelangsungan pelaksanaan waralaba dalam pembahasan ini adalah munculnya pihak ketiga sebagai pemilik merek sah yang merasa keberatan dengan pemakaian mereknya oleh pihak lain tanpa seizinnya. Sedangkan pemakai merek dalam waralaba sendiri merasa tidak melakukan kesengajaan dalam pemakaian merek tersebut.


           Beberapa klausula penting yang harus secara tegas dinyatakan dalam perjanjian waralaba sehubungan dengan kemungkinan buruk bilamana tidak diterima atau ditolak merek yang diajukan tersebut dapat dituangkan sebagai
berikut:
a. Bilamana di kemudian hari merek yang dimohonkan franchisor tersebut ditolak atau tidak diterima pendaftarannya oleh yang berwenang, maka franchisee tetap bersedia dan tidak berkeberatan untuk melanjutkan perjanjian waralaba dengan menggunakan merek baru yang diajukan oleh franchisor yang akhirnya disetujui oleh yang berwenang.

b. Bilamana di kemudian hari ada keberatan-keberatan dari pihak ketiga di luar perjanjian yang dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang sah atas merek yang menjadi objek waralaba, maka dapat diberikan 2 (dua) pilihan, yaitu
1. Para pihak dapat mengakhiri perjanjian waralaba, dengan pengembalian sisa royalty yang telah dibayarkan pihak franchisee kepada franchisor.
2. Franchisee tetap dapat melanjutkan waralaba dengan pemegang hak merek yang sah sehingga beralih juga hak dan kewajiban franchisee kepada franchisor yang baru.

       
NAMA         : LESTARI WAHYUNI
NPM            : 24211088

Tidak ada komentar:

Posting Komentar