Sabtu, 04 Mei 2013

Postingan 1


Judul               : Akibat Hukum Perjanjian Waralaba yang Dilakukan Saat Proses Pendaftaran Merek
Pengarang       : Djarot Pribadi, SH., MH.
Sumber           :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CC4QFjAA&url=http%3A%2F%2Fejournal.narotama.ac.id%2Ffiles%2F6%2520Djarot%2520Pribadi.pdf&ei=CLeEUb3FD8GLrQeN14EQ&usg=AFQjCNEXK3qKnKA14tWT6DI_IkBoo3W0_Q&sig2=qTj7y-pcDjIi8aa3RanpaQ&bvm=bv.45960087,d.bmk


                                                       
     ABSTRAK
Perjanjian waralaba yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek hanya mengikat para pihak yang membuatnya saja. Dengan demikian, mengakibatkan tidak berlakunya perbuatan hukum yang dikehendaki oleh para pihak terhadap pihak ketiga. Merek yang diajukan pendaftarannya akan tetapi ditolak/tidak diterima oleh Ditjen HKI, tidak menjadikan batalnya perjanjian waralaba yang dibuat, dengan syarat para pihak telah menyatakan hal ini dalam perjanjian. Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat membuktikan dirinya secara sah menjadi pemegang hak atas merek dari objek yang diwaralabakan.
 
Kata Kunci : Perjanjian Waralaba, Pendaftaran Merek, Akibat Hukum.
 
PENDAHULUAN
Latar Belakang             
        Dewasa ini salah satu jenis indirect investment yang banyak bermunculan di kalangan masyarakat adalah lisensi dan waralaba dengan segala macam variasinya. Memang tidak ada bisnis yang bisa dijamin 100% aman dan menguntungkan, tetapi melalui lisensi dan waralaba diharapkan menjadikan peluang bisnis yang menjanjikan dan bisa mengurangi faktor risiko kerugian.

            Pengertian lisensi menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

          Melalui lisensi pihak yang tidak memiliki HAKI dapat melakukan suatu perbuatan ataupun tindakan atas kekayaan intelektual tersebut, tentunya dengan bentuk perizinan serta syarat-syarat yang mengikutinya dari yang mempunyai hak. Tanpa adanya izin perbuatan atau tindakan tersebut dapat dikatakan tidak sah dan melawan hukum.

           Waralaba berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual ataupenemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.


            Objek dari trade mark/trade name franchise adalah merek. Merek merupakan benda bergerak yang tidak berwujud yang mempunyai nilai komersial sangat tinggi dan dapat dijadikan aset bisnis dalam suatu perusahaan. Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merek dikatagorikan dalam industrial property.

            Pemilik merek memperoleh perlindungan hukum dengan syarat utama melakukan pendaftaran merek, baik lingkup nasional maupun internasional. Selain itu, diperlukan pengetahuan yang luas mengenai sistem hukum yang mengatur aset HAKI.

          Waktu yang cukup lama tersebut dapat menjadikan hambatan dalam proses bisnis yang semestinya bisa dilaksanakan oleh calon pemegang merek, karena hak merek baru timbul setelah dikabulkannya permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan, di sisi lain pelaksanaan waralaba di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 1997 menyatakan bahwa setiap perjanjian waralaba didaftar di Departemen Perindustrian dan Perdagangan, bahkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007, pendaftaran waralaba adalah wajib sifatnya.


NAMA          : LESTARI WAHYUNI
NPM              : 24211088

Tidak ada komentar:

Posting Komentar