Sabtu, 04 Mei 2013


Postingan 2


Judul               : Akibat Hukum Perjanjian Waralaba yang Dilakukan Saat Proses Pendaftaran Merek
Pengarang       : Djarot Pribadi, SH., MH.
Sumber           :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CC4QFjAA&url=http%3A%2F%2Fejournal.narotama.ac.id%2Ffiles%2F6%2520Djarot%2520Pribadi.pdf&ei=CLeEUb3FD8GLrQeN14EQ&usg=AFQjCNEXK3qKnKA14tWT6DI_IkBoo3W0_Q&sig2=qTj7y-pcDjIi8aa3RanpaQ&bvm=bv.45960087,d.bmk


PEMBAHASAN
A. Kekuatan Mengikat Perjanjian Waralaba yang Dilakukan Saat ProsesPendaftaran Merek

             Waralaba merupakan suatu perikatan yang timbul karena perjanjian antara franchisor dan franchisee. Hukum perikatan ditandai dengan asas kebebasan berkontrak , yaitu kewenangan menurut pemikiran sendiri untuk mengadakan hubungan-hubungan hukum. Dengan asas kebebasan berkontrak orang dapat menciptakan perjanjian-perjanjian baru yang dikenal dalam Perjanjian Bernama dan isi menyimpang dari Perjanjian Bernama yang diatur Undang-Undang

             Kebebasan berkontrak itu sendiri mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Kebebasan untuk mengadakan perjanjian.
2. Kebebasan untuk tidak mengadakan perjanjian.
3. Kebebasan untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun.
4. Kebebasan untuk menentukan sendiri isi maupun syarat-syarat perjanjiannya.
           

          Dalam hal merek yang menjadi objek perjanjian waralaba masih dalam proses pendaftaran, maka pihak franchisor sudah selayaknya memberikan bukti kepada franchisee, bahwa dia benar-benar telah mengajukan permohonan pendaftaran merek, yaitu dengan menyertakan tanda bukti/register pendaftaran mereknya. Dengan disertakan tanda bukti tersebut setidak-tidaknya menggambarkan bahwa franchisor memang beritikad baik dalam perjanjian waralaba tersebut.

   
             Pemakaian istilah waralaba itu sendiri memiliki nilai jual tersendiri sehingga lebih mudah untuk menarik minat investor, daripada dengan hanya memakai istilah perjanjian kerjasama, walaupun materi yang dituangkan dalam kontrak tersebut bisa dibuat sama. Memang sampai saat ini tidak ada pihak yang melarang penggunaan istilah waralaba dalam dunia bisnis, apakah bisnis tersebut benar-benar bisnis waralaba yang sebenarnya atau hanya bisnis waralaba semu yang meminjam istilah waralaba supaya lebih mempunyai nilai jual.
       
B. Alibat Hukum Perjanjian Waralaba Bilamana Mereknya Tidak Dapat Didaftar atau Ditolak

 
1. Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak          
             Secara umum merek yang tidak dapat didaftarkan adalah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Pengertian pemohon beritikad baik itu sendiri adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Selain itu, merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:

a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah apabila penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan, ketenteraman, atau keagamaan dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu.


b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda, yang termasuk dalam pengertian ini adalah apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.

c. Tanda yang telah menjadi milik umum. Contohnya, tanda tengkorak di atas dua tulang yang bersilang, yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya.

d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Maksudnya, merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
 
Sedangkan suatu merek harus ditolak pendaftarannya, apabila:
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasigeografis yang sudah dikenal.ng tersebut.

d. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

e. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

f. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas izin tertulis dari pihak yang berwenang.

NAMA         : LESTARI WAHYUNI
NPM             : 24211088

Tidak ada komentar:

Posting Komentar