Postingan 5
Judul : Tinjauan Hukum Perjanjian
Dalam Transaksi Mobile Banking PT BCA di Kantor Cabang Pati
Pengarang : Suprihono, SH
Sumber :
TINJAUAN PUSTAKA
E. Ketentuan - Ketentuan Umum Yang Mengikat Semua Perjanjian (Bernama Dan Tidak Bernama)
Pasal 1319:"Semua persetujuan, baik yang mempunyai suatu nama khusus,maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu,tunduk pada peraturan - peraturan umum, yang termuat di dalam bab ini dan bab yang lalu". Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian apa saja, baik yang diatur dalam KUHPerdata Buku III Bab V sampai dengan Bab XVIII dan yang terdapat di luar Buku III KUHPerdata ini tunduk pada ketentuan - ketentuan umum dari KUH Perdata Buku III Bab I dan Bab II.
F. Syarat - syarat Untuk Sahnya Perjanjian
1.Syarat - syarat Sahnya Perjanjian
Pasal 1320:
"Untuk sahnya persetujuan - persetujuan diperlukan 4 ( empat ) syarat:
1.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.cakap untuk membuat suatu perikatan;
3.suatu hal tertentu;
4.suatu sebab yang halal".
"Untuk sahnya persetujuan - persetujuan diperlukan 4 ( empat ) syarat:
1.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.cakap untuk membuat suatu perikatan;
3.suatu hal tertentu;
4.suatu sebab yang halal".
2.Syarat Subjektif
Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif, karena kedua
syarat tersebut mengenai subjek perjanjian. Sedangkan kedua syarat
terakhir disebutkan syarat objektif, karena mengenai objek dari
perjanjian. Dengan diperlakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian,
maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak.
a. Selalu dipertanyakan saat - saat terjadinya perjanjian antara pihak. Mengenai hal ini
ada beberapa ajaran yaitu :
1).Teori kehendak ( wilstheorie ) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalnya dengan menuliskan surat.
2).Teori pengiriman ( verzendtheorie ) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh pihak yang menerima tawaran.
3).
Teori pengetahuan ( vernemingstheorie ) mengajarkan bahwa pihak yang
menawarkan seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya diterima.
4). Teori kepercayaan (vertrouwenstheorie ) mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menawarkan.
4). Teori kepercayaan (vertrouwenstheorie ) mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menawarkan.
b.Cacat syarat subjektif
Pasal 1321 :
" Tidak ada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan".
Pasal 1321 :
" Tidak ada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan".
Pasal 1322 :
" Kekhilafan " tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan selainnya apabila kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan. "Kekhilafan tidak menjadi sebab kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai dirinya orang dengan siapa seseorang bermaksud membuat suatu persetujuan, kecuali jika persetujuan itu telah dibuat terutama karena mengingat dirinya orang tersebut"..
c. Cakap melakukan perbuatan hukum
Pasal 1329:
" Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan - perikatan jika oleh undang - undang tidak dinyatakan tidak cakap".
Pasal 1330:
" Tidak cakap untuk membuat persetujuan - persetujuan adalah:
1. Orang - orang belum dewasa;
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;
3. Orang - orang perempuan, dalam hal - hal yang ditetapkan oleh undangundang; dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang - undang telah melarang, membuat persetujuan - persetujuan, tertentu".
Kriteria belum dewasa
KUHPerdata Pasal 1330, menentukan sebagai berikut:
Menurut Pasal 433 KUHPerdata, orang - orang yang diletakkan di bawah pengampuan adalah setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu,bsakit otak atau mata gelap dan boros. Dalam hal ini pembentuk undang - undang memandang bahwa yang bersangkutan tidak mampu menyadari tanggung jawabnya dan karena itu tidak cakap bertindak untuk mengadakan perjanjian. Apabila seorang yang belum dewasa dan mereka yang diletakkan di bawah pengampuan itu mengadakan perjanjian, maka yang mewakilinya masing - masing adalah orang tua dan pengampuannya.
NAMA : LESTARI WAHYUNI
NPM : 24211088
Tidak ada komentar:
Posting Komentar