Sabtu, 04 Mei 2013


Postingan 7


Judul               : Tinjauan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Mobile Banking PT BCA di Kantor Cabang Pati
Pengarang       : Suprihono, SH
Sumber            :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CDwQFjAA&url=http%3A%2F%2Feprints.undip.ac.id%2F18698%2F1%2FSUPRIHONO.pdf&ei=YLaEUdmkKcHWrQeS5ICgDQ&usg=AFQjCNEqEFXvyFI91H0HjlwbNtJpXVQMaw&sig2=fvI0fX09MUgzIgBqBUzGbw&bvm=bv.45960087,d.bmk


TINJAUAN PUSTAKA
 Isi Perjanjian

"Persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal - hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang - undang". Pasal 1347 KUHPerdata:

"Hal - hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan ( bestending gebruikelijk beding ) dianggap secara diam - diam dimasukkan di dalam perjanjian meskipun tidak dengan tegas dinyatakan".
Dari kedua ketentuan ini dapatlah disimpulkan bahwa elemen - elemen dari perjanjian adalah:
1. Isi perjanjian itu sendiri
2. Kepatutan
3. Kebiasaan
4. Undang - undang

          Yang dimaksud dengan isi perjanjian ialah apa yang dinyatakan secara tegas oleh kedua pihak mengenai hak dan kewajiban mereka di dalam perjanjian tersebut. Kepatutan di dalam ketentuan ini adalah ulangan dari kepatutan yang telah diatur di dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang sama - sama dengan kebiasaan dan undang - undang harus diperhatikan pihak - pihak dalam melaksanakan perjanjian. Sudah tentu undang - undang yang dimaksud oleh ketentuan ini adalah undang - undang pelengkap karena undang - undang yang bersifat memaksa tidak dapat disimpangi oleh pihak - pihak.

   
PERJANJIAN ELEKTRONIK MOBILE BANKING BCA
Menurut Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal
1, Transaksi Elektronik adalah hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya, sedangkan Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

         Mobile banking BCA atau disingkat m-BCA adalah layanan perbankan yang dapat diakses langsung oleh nasabah melalui telepon selular/handphone GSM (Global System for Mobile Communication) dengan menggunakan menu yang sudah tersedia di SIM Card dan saat ini menggunakan media SMS (Short Message Services).

        Melalui m-BCA, nasabah BCA dapat melakukan transaksi seperti pembayaran tagihan listrik dan telepon, maupun transfer sejumlah uang dari rekening pribadinya ke rekening orang lain. Transaksi m-BCA yang dilakukan oleh nasabah tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi nasabah dan PT. Bank Central Asia (BCA), sehingga dengan demikian transaksi m-BCA merupakan perbuatan hukum karena menimbulkan hak dan kewajiban.

         Perkembangan komunikasi dengan perangkat teknologinya akan terus berkembang. Pararel dengan itu permasalahan-permaslahan yang berimplikasi hukum berkaitan dengannya pun akan semakin kompleks, tak terkecuali dengan kehadiran mobile banking BCA. Namun demikian, meskipun hukum yang mengatur secara khusus masalah mobile banking BCA ini belum ada, tetapi dari perspektif kajian ius contitutum masih memungkinkan untuk diterapkannya hukum konvensional dalam beberapa aktivitas hukum mobile banking BCA.

       Ada dua mekanisme yang dapat digunakan, ketika hukum konvensional akan dipakai dalam kasus-kasus mobile banking BCA. Dua mekanisme itu adalah, melalui pendekatan hukum secara normatif (law in book) dan melalui peran hakim dalam menegakkan hukum yang normatif (law in action).

         Berikutnya yang dapat ditinjau dari mobile banking berkaitan dengan pendekatan pertama lainnya, adalah berkenaan dengan hukum privacy. Di dalam praktek penyelenggaraan internet banking hal yang lumrah jika suatu bank menyelenggarakan layanan internet banking menyediakan suatu kebijakan, yang terkait dengan privacy yang disebut dengan privacy policy.



       Untuk dapat diterapkan ketentuan kerahasiaan bank yang ada dalam UU No. 10 tahun 1998 ini dapat dilakukan dengan metode penafsiran hukum. Dalam melaksanakan undang-undang bila terjadi peristiwa konkret, interpretasi atau penafsiran, merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang, agar ruang lingkup kaidah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat diterima oleh masyarakat, mengenai peraturan hukum terhadap peristiwa yang konkret. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat, untuk mengetahui makna undang-undang.

       Metode interpretasi yang relevan untuk diterapkan dalam masalah privacy data dalam mobile banking ada dua; Pertama, metode argumentum per analogiam dan interpretasi ekstensif. Metode argumentum per analogiam terjadi dengan mencari peraturan umumnya dari peraturan khusus, yang akhirnya menggali asas yang terdapat didalamnya. Di sini peraturan perundang-undangan yang dijadikan peraturan bersifat umum yang tidak tertulis dalam undang-undang, diterapkan terhadap suatu peristiwa khusus tertentu, sedangkan peraturan perundang-undangan tersebut sesungguhnya tidak meliputi peristiwa khusus tertentu ini, tetapi peristiwa khusus tertentu ini hanyalah mirip dengan peristiwa yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tadi.

          Interpretasi ekstensif, adalah upaya penafsiran hukum yang dilakukan dengan cara memperluas makna hukum. Soedikno Mertokusumo menyatakan bahwa penafsiran ekstensif, adalah dilampauinya batas-batas yang ditetapkan oleh interpretasi gramatikal. Dalam konteks privacy data, hakim dapat juga melakukan analogi melalui dua metode penafsiran hukum ini.

        Dalam kasus data elektronik berupa privacy data, dapat dianalogikan pada kasus pencurian aliran listrik, di mana listrik dikategorikan sebagai barang. Maka dalam hal privacy data yang ada dalam mobile banking pun dapat dianalogikan pada barang yang terjadi pada kasus aliran listrik. Walaupun demikian, ternyata praktik penyelesaian hukum seperti di atas sangat jarang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama hakim. Keadaan ini tentunya dapat dipahami, karena hakim sendiri belum tentu mengetahui permasalahan ini, selain hakim di Indonesia masih sangat terikat dengan aturan-aturan hukum yang sifatnya normatif (legalistik) dan sekaligus pula hakim di Indonesia tidak pernah terikat oleh putusan-putusan hakim terdahulu. Artinya sistem hukum di Indonesia tidak mengenal asas preseden.

         Di sisi lain yang menjadi jarang dalam penegakan hukum terhadap privacy ini, dikarenakan masih adanya kompleksitas permasalahan hukum dalam praktik mobile banking, khususnya dalam konteks perlindungan hukum secara represif dari privacy. Kompleksitas itu terlihat baik dari aspek hukum materiil maupun formilnya, misalnya adanya kesulitan dalam menentukan locus delicti, tempus delicti dan juga dalam hal pembuktiannya. Oleh karena itu, masalah ini menjadi kendala dalam menegakkan hukum di bidang mobile banking, maupun internet banking.

NAMA       : LESTARI WAHYUNI
NPM          :  24211088

Tidak ada komentar:

Posting Komentar