Sabtu, 04 Mei 2013


Postingan 6


Judul               : Tinjauan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Mobile Banking PT BCA di Kantor Cabang Pati
Pengarang       : Suprihono, SH
Sumber            :



TINJAUAN PUSTAKA
G. Akibat Perjanjian

1. Perjanjian yang sah adalah Undang - undang Pasal 1338:
" Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang  membuatnya. Persetujuan - persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan - alasan yang oleh undang - undang dinyatakan cukup untuk itu.


2. Asas Kebebasan Berkontrak
" Sepakat mereka yang mengikatkan diri adalah asas esensial dari Hukum Perjanjian. Asas ini dinamakan juga asas otonomi "konsensualisme" yang menentukan "ada" nya ( raison d'etre, het bestaanwaarde ) perjanjian. Di dalam hukum Inggris; asas ini dikenal juga. Anson berpendapat sebagai berikut:


            Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting didalam Hukum Perjanjian. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas pancaran hak asasi manusia. Kebebasan berkontrak ini berlatar belakang pada paham individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman reinaissance melalui antara lain ajaran - ajaran Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau. Puncak perkembangannya tercapai dalam periode setelah revolusi Prancis.

         Falsafah negara Pancasila ini menampilkan ajaran bahwa harus ada keselarasan keserasian dan keseimbangan antara penggunaan hak asasi dengan kewajiban asasi. Dengan perkataan lain di dalam kebebasan terkandung "tanggung jawab". Di dalam Hukum Perjanjian Nasional, asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, yang mampu memelihara keseimbangan ini tetap perlu dipertahankan yaitu "pengembangan kepribadian" untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup lahir dan batin yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Di dalam perkembanganya, asas kebebasan berkontrak ini semakin sempit dilihat dari beberapa segi yaitu:
- dari segi kepentingan umum
- dari segi perjanjian baku ( standard )
- dari segi perjanjian dengan pemerintah

3. Asas Konsensualisme
Asas ini dapat ditemukan dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam Pasal 1320 KUHPerdata penyebutnya tegas sedangkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata ditemukan dalam istilah "semua". Kata - kata semua menunjukkan bahwa setiap orang diberi ke semua menunjukkan bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya (will), yang dirasanya baik untuk
menciptakan perjanjian. Asas ini sangat erat hubungannya dengan asas kebebasan mengadakan perjanjian.

4. Asas Kepercayaan ( Vertrouwensbeginsel )
Seseorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain, menumbuhkan kepercayaan diantara kedua pihak itu bahwa satu sama lain akan memegang janjinya, dengan kata lain akan memenuhi prestasinya di belakang hari. Tanpa adanya kepercayaan itu, maka perjanjian itu tidak mungkin akan diadakan oleh para pihak. Dengan kepercayaan ini, kedua pihak mengikatkan dirinya dan untuk
keduanya perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat sebagai undang - undang.

5. Asas Kekuatan Mengikat
Demikianlah seterusnya dapat ditarik kesimpulan bahwa didalam perjanjian terkandung suatu asas kekuatan mengikat. Terikatnya para pihak pada perjanjian itu tidak semata - mata terbatas pada apa yang diperjanjikan, akan tetapi juga terhadap beberapa unsur lain sepanjang dikehendaki oleh kebiasaan dan kepatutan serta moral. Demikianlah sehingga asas - asas moral, kepatutan dan kebiasaan yang mengikat para pihak.

6. Asas Persamaan Hukum
Asas ini menempatkan para pihak didalam persamaan derajat, tidak ada perbedaan, walaupun ada perbedaan kulit, bangsa, kekayaan, kekuatan, jabatan dan lain - lain. Masing - masing pihak wajib melihat adanya persamaan ini dan mengharuskan kedua pihak untuk menghormati satu sama lain sebagai manusia ciptaan Tuhan.

7. Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki kedua pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Asas keseimbangan ini merupakan kelanjutan dari asas persamaan. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun kreditur memikul pula beban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik. Dapat dilihat di sini bahwa kedudukan kreditur yang kuat diimbangi dengan kewajibannya untuk memperhatikan
itikad baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang.

8. Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai suatu figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu yaitu sebagai undang - undang bagi para pihak.

9. Asas Moral
Asas ini terlihat dalam perikatan wajar, di mana suatu perbuatan suka rela dari seseorang tidak menimbulkan hak baginya untuk menggugat kontra prestasi dari pihak debitur. Juga hal ini terlihat di dalam zaakwaarneming, di mana seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan suka rela ( moral ) yang bersangkutan mempunyai kewajiban ( hukum ) untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya juga asas ini terdapat dalam Pasal 1339 KUHPerdata. Faktor - faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu berdasarkan pada "kesusilaan ( moral )", sebagai panggilan dari hati nuraninya.

10. Asas Kepatutan
Asas ini tertuang dalam Pasal 1339 KUHPerdata asas kepatutan disini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian. Menurut hemat saya, asas kepatutan ini harus dipertahankan, karena melalui asas ini ukuran tentang hubungan ditentukan juga oleh rasa keadilan dalam masyarakat.


NAMA       : LESTARI WAHYUNI
NPM          :  24211088 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar