Sabtu, 04 Mei 2013


Postingan 4 


Judul               : Tinjauan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Mobile Banking PT BCA di Kantor Cabang Pati
Pengarang       : Suprihono, SH
Sumber            :



TINJAUAN PUSTAKA

PERJANJIAN
A. Definisi Perjanjian
Pasal 1313 KUHPerdata:
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih.” Para sarjana Hukum Perdata pada umumnya  berpendapat bahwa definisi perjanjian yang terdapat di dalam ketentuan di atas adalah tidak lengkap, dan pula terlalu luas. Tidak lengkap karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. Definisi itu dikatakan terlalu luas karena dapat mencakup perbuatan di dalam lapangan hukum keluarga, seperti janji kawin, yang merupakan perjanjian juga, tetapi sifatnya berbeda dengan  perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata Buku III kriterianya dapat dinilai secara materiil, dengan kata lain dinilai dengan uang.

B. Asas-asas
Di dalam Hukum Perjanjian terdapat beberapa asas sebagai berikut:
1. asas kebebasan mengadakan perjanjian (partij otonomi)
2. asas konsesualisme (persesuaian kehendak)
3. asas kepercayaan
4. asas kekuatan mengikat
5. asas persamaan hukum
6. asas keseimbangan
7. asas kepastian hukum
8. asas moral
9. asas kepatutan
10. asas kebiasaan

C. Jenis-jenis perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli.

2. Perjanjian Cuma-Cuma (Pasal 1314 KUHPerdata)
Pasal 1314:
“suatu persetujuan dibuat dengan Cuma-Cuma atau atas beban. Suatu persetujuan dengan Cuma-Cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat baginya dirinya sendiri.
3. Perjanjian Atas Beban
Suatu persetujuan atas beban, adalah suatu persetujuan yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuatsesuatu.Perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

4. Perjanjian Bernama (Benoemd)
Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya ialah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.

5. Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemde Overeenkomst)
Di luar perjanjian bernama, tumbuh pula perjanjian tidak bernama, yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya, seperti perjanjian kerjasama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan
6. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjan di mana pihak-pihak sepakat, mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Menurut KUHPerdata perjanjian jual beli saja belum lagi mengakibatkan beralihnya hak milik atas suatu benda dari penjual kepada pembeli.

7. Perjanjian Kebendaan (Zakelijk)
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer). Penyerahannya itu sendiri merupakan perjanjian kebendaan.

8. Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian di mana di antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338 KUHPerdata).

9. Perjanjian Riil
Di dalam KUHPerdata ada juga perjanjian-perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang, misalnya perjanjian penitipan barang (pasal 1694 KUHPerdata), pinjam pakai (Pasal 1740 KUHPerdata). Perjanjian yang terakhir ini dinamakan perjanjian riil.

10. Perjanjian Liberatoir
Perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan utang (kwijtschelding) Pasal 1438 KUHPerdata.

11. Perjanjian Pembuktian (Bewijsovereenkomst)
Perjanjian di mana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka.

12. Perjanjian Untung-untungan
Perjanjian yang obyeknya ditentukan kemudian, misalnya perjanjian asuransi Pasal 1774 KUHPerdata.

13. Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta.

14. Perjanjian Campuran (Contractus Sui Generis)
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa-menyewa) tapi pula menyajikan makanan (jual beli) dan juga memberikan pelayanan. Terhadap perjanjian campuran itu ada berbagai paham.


D. Pihak-pihak Dalam Perjanjian (Subjek)
Pihak-pihak dalam perjanjian diatur secara sporadis di dalam KUH Perdata, yaitu Pasal 1315, Pasal1340, Pasal 1317, Pasal 1318. Mengingat bahwa hukum harus dipelajari sebagai 1 (satu) sistem, maka adalah penting untuk mencari kaitan -kaitan diantara pasal - pasal tersebut. Yang dimaksud dengan subjek perjanjian adalah pihak -pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian.KUHPerdata membedakan 3 ( tiga ) golongan yang tersangkut pada perjanjian yaitu:
1.Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri.
2.Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya.
3.Pihak ketiga.



E. Perjanjian Garansi

   
        Menurut ketentuan itu meskipun demikian adalah dibolehkan untuk menanggung atau menjamin seorang pihak ketiga dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu. Istilah "meskipun" memberikan kesan seakan - akan ketentuan itu merupakan pengecualian dari asas pribadi. Sesungguhnya hal ini tidak tepat, karena figur yang diatur oleh Pasal 1316 KUHPerdata itu adalah sebuah jenis perjanjian yang tidak ada hubungannya dengan subjek perjanjian. Perjanjian yang terdapat di dalam Pasal 1316 KUHPerdata ini disebut perjanjian garansi. Dalam hal ini seseorang yang menanggung orang ketiga bukannya mengikat orang yang ditanggungnya tersebut tetapi adalah mengikat dirinya sendiri. Perjanjian ini tidak bersifat asesor tetapi berdiri sendiri.

NAMA     : LESTARI WAHYUNI
NPM        : 24211088

Tidak ada komentar:

Posting Komentar