Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya
adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai
dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2)
dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945
yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai
andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga
pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu
perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku
ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem
ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya
dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan
demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan
dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Lalu dalam ekonomi makro kita
mengenal empat pelaku ekonomi :
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal
tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——>
sektor pemerintah
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku
Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku
kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan
distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan
perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering
dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19
Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum
(Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari
ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII
semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian
Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam
menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan
dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan
yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut
ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah
untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi
masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian
pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan
sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk
menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka
melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah
sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan
bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang
tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh
mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti
membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai
pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan
produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi
yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah
diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya
pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin
melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu
masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang
dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak
lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang,
harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh
karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur
Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku
ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan
pembangunan nasional.
Dalam rangka melaksanakan peranannya
tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha
Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan
kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7
Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa
bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan
Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum
Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang
perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah
mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor.
Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di
luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri.
Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak
bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong
kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan
masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana
dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit
kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar
distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan
ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki
oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun
dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan
UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan
berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan
partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki
pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga
memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan
swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga
ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta
sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang
perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri
alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan
sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia
Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di
Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola
pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola
pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta
tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran
yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi
nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan
lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha
pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi
pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi
pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan
negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan
bangsa.
3. Koperasi
a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia
dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi
pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di
Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar
tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank
Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan
oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.
Akibatnya setiap gerak-gerik
koperasi tersebut diawasi dan mend
apat banyak rintangan dari Belanda.
Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan
Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo,
Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi
yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran
masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam
yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian
koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena
rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan
miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia
koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun
peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan
untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan
sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia
mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu
pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas
kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan
Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada
kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan
pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan
semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan,
bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya.
Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang
liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal
33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi
ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan
pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad
Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat
itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia.
Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia
berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan
UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru
perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992,
menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di
Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai
asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk
membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat
mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang
sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan
Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman
dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan
berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25
Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran
pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa
kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi
pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan
untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992
pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi
terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Penjelasan tentang ketiga perangkat
organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat
yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh
seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota
koperasi akan menggunakan hak suaranya.
Rapat anggota berwenang untuk
menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota
dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa
jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang
usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan
tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota,
pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada
rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi.
Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun
karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.
Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus
dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi
terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau
penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar
koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai
pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu
perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural
koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam
melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan
kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu
menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak,
antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan
usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai
pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai
hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup
untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang
berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan
koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang
diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah
uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak
tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta
mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama
koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari
simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan
lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Sumber : http://herdy92.wordpress.com/2012/03/07/sistem-perekonomian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar