ETIKA DALAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika adalah aturan tentang baik
dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari
keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat
dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku
serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak
perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat
ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser
prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan
itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada
tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak
hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di
luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas,
maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode
etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan
mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam
berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya
seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip
moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien,
sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik
akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan
atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Seiring dengan tuntutan untuk
menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas
kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari
terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan
profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut
seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan
praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik”
yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya
krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling
bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat
bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung
jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia.
Akuntan publik merupakan suatu
wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa
lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk
membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk
make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas,
dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada
klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain,
sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat
menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik
juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya
kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab
sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan
memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri
sendiri.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
1. Indepedensi,
integritas, dan
2. Standart
umum dan prinsip akuntansi
3. Tanggung
jawab kepada klien
4. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung
jawab dan praktik lain
Tanggung Jawab Sosial KAP Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibandingkan mengejar laba.
Setiap orang yang melakukan
tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak
etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota
masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah
aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan
lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku
untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan
Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI
mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan
manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Peer review adalah proses
pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas.
Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk
menentukan sebuah makalah akademis 's kesesuaian
untuk publikasi .
Peer review dapat dikategorikan
oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi.
Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus
diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh "peer review"
istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari
peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis
bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan
untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi
audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk
menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan
terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan
intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi
pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu
wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa
yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial
atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis
akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta
akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
Maraknya kecurangan di laporan
keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar
maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi
sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan
beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan
Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di
Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama
sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas
profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait
dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat
saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden
International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan
mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi
akuntan tidak lagi terjadi.
Regulasi Dalam Rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan
tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak
etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh
anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku
untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan
Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal
IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen
disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Kasus yang sering terjadi dan
menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut
bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal
seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit
atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas
untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang
harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah
satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1. Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
2. Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3. Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan
pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik
meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari
masyarakat luas.
Di Indonesia, melalui PPAJP
– Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan
melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam
asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP
merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu
Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir dunia
internasional menunjukkan bahwa kewenangan
pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah,
dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting
Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang
dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang
menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5,
yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya,
kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
(i) pembuatan
standar akuntansi dan standar audit;
(ii) pemeriksaan
terhadap kertas kerja audit; dan
(iii) pemberian
sanksi.
Dengan kewenangan asosiasi yang
demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang
independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan
perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang
tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik
kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
Peer Review
KAP harus mendaftarkan diri dalam
program pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat
keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga
dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan
publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri.
Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang
ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi
kelima unsur pengendalian mutu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar