ETHICAL GOVERNANCE
Dominasi
kapitalisme sangat kental ditemukan dalam pola governance korporasi di awal
abad ke 19. Pertumbuhan secara perlahan dari serikat pekerja selama paruh
pertama abad ini mulai mengimbangi dominasi perusahaan yang sebelumnya mampu
menekan tingkat upah dalam upaya memenangkan persaingan bisnis.Mulai paruh abad
ke-19 kekuatan serikat pekerja semakin besar danbertumbuh sedemikian rupa.
Fenomena ini menambah kompleksitas Governance pada masa itu dan hal ini
ditandai dengan munculnya hubungan (axis) antara para pemegang saham dengan
Board of Director sebagai suatu bentuk respons atas meningkatnya kekuatan
serikat pekerja. Pada era tahun 1970-an, kekuatan yang mempengaruhi governance
dalam organisasi khususnya korporasi, menjadi semakin kuat. Sebagian besarwaktu
manajer pada masa ini dihabiskan untuk melakukan negosiasi dengan serikat
pekerja. Pada periode ini pula perkembangan governance pada unit bisnis
ditandai dengan berkembangnya era consumerism. Hal ini diindikasikan dengan
semakin meningkatnya persaingan antar sesama korporasi melalui peningkatan
kekuatan konsumen sebagai salah satu stakeholders dari sebuah korporasi.
Perkembangan ini membawa pengaruh signifikan terhadap iklim pengelolaan
korporasi yang ditandai dengan munculnya berbagai tantangan baru bagi
perkembangan corporate governance.
GOVERNANCE
SYSTEM
Corporate
governance sebagai suatu sistem membutuhkan berbagai perangkat, seperti
struktur governance (governing body and management appointment) yang
diikuti dengan kejelasan aturan main (definition of rolesand powers serta code
of conducts) dalam suatu bentuk mekanaisme (governance mechanisms) yang dapat
dipertanggung jawabkan. Pada prinsipnya hal ini dibutuhkan untuk menjamin
terjaganya kepentingan berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan,
sehingga dengan berjalannya mekanisme ini, diharapkan dapat menghasilkan
dampak lanjutan yang positif terhadap perkembangan perekonomian suatu
Negara untuk tercapainya kemakmuran masyarakat (the wealth of nation) seperti
kondisi sebagaimana yang dimaksud oleh Adam Smith.
Dalam praktiknya
ada beberapa jenis system corporate governance yang berkembang di berbagai
negara. Ini mencerminkan adanya perbedaan tradisi budaya, kerangka hukum,
praktik bisnis, kebijakan, dan lingkungan ekonomik institusional dimana
sistem-sistem corporate governance yang berbeda-beda itu berkembang. Setiap
sistem memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing, dan berbagai usaha
telah dilakukan untuk mendalami faktor-faktor apa yang membuat suatu system
corporate governance efektif dan dalam kondisi seperti apa, dengan tujuan agar
negara-negara yang saat ini sedang dalam transisi dari perekonomian komando
menuju perekonomian pasar dapat memiliki panduan yang memadai. Pembahasan
mengenai berbagai system corporate governance didominasi oleh dua isu penting :
1. apakah
perusahaan harus dikelola dengan single-board system atau two-board system.
2. apakah
paraanggota Dewan (Dewan Komisaris dan Direksi) sebaiknya terdiri atas para
outsiders atau lebih terkonsentrasi pada insiders termasuk misalnya, sejumlah
kecil institusi finansial yang memberi pinjaman kepada perusahaan, perusahaan
lain yang memiliki hubungan perdagangan dengan suatuperusahaan, karyawan,
manajer dan lain lain.
BUDAYA ETIKA
Corporate
culture(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen
serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba
lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan
organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini,
adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang
diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta
dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan
dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan
yang telah ditetapkan.
Kalau dikaji secara
lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya
perusahaan yang baik :
1. Pride of the organization
2. Orientation towards (top) achievements
3. Teamwork and communication
4. Supervision and leadership
5. Profit orientation and cost awareness
6. Employee relationships
7. Client and consumer relations
8. Honesty and safety
9. Education and development
10. Innovation
MENGEMBANGKAN
STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Semangat untuk
mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti
komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan
sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas
"Board Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk
membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan
pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan
tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur
pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari
berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian
tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan
ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji
Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah
untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan
dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance" yang baik sehingga
implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
KODE PERILAKU
KORPORASI dan EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI (Corporate Code Of
Conduct)
Code of Conduct
adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis,
Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan
bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan
kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA
(Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal
5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan
Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan
dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui
& menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level
Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor
Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate
Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
a. Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
b. Mendorong
untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan
efisien.
c. Mendorong
dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake
holder lainnya.
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
a. Code
of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi
antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
b. Code
of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
c. Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,
Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris
dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
d. Sistim
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
e. An
Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the
Auditing Committee along with its Scope of Work.
f. Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta
Ruang Lingkup Tugas.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar