UNIVERSITAS GUNADARAMA
FAKULTAS EKONOMI
|
Universitas Gunadarma
2012
PERANGKAT
ORGANISASI
James
A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Pengorganisasian merpakan pekerjaan untuk mengkoordinasi sumber daya manusia
dan sumber daya modal yang di miliki oleh organisasi, dan dilakukan oleh
manajer.
BENTUK
ORGANISASI KOPERASI
·
MENURUT
HANEL
Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Suatu organisasi koperasi ada beberapa kriteria, yaitu :
Ø Subtansi
:
Merupakan suatu system sosial
Ø Hubungan terhadap lingkungan
:
Merupakan suatu sistem yang terbuka
Ø Cara kerja
:
Merupakan suatu system yang berorientasi
pada tujuan
Ø Pemanfaatan sumber daya
:
Merupakan suatu system ekonomi
Sub
Sistem Koperasi :
Ø Sebagai
iindividu bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
Ø Sebagai
pengusaha perorangan/kelompok bertindak sebagai pemasok/supplier
Ø Sebagai
badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
MENURUT
ROPKE :
Identifikasi
Ciri Khusus
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatkan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa )
Sub
System
Anggota
Koperasi
Memanfaatkan Koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya
Badan
Usaha Koperasi
Satu kestauan dari
anggota, pengelola & pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi
ekonomi anggotanya
Organisasi
Koperasi
Badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggotanya maupun non anggotanya
Struktur
Organisasi di Indonesia :
Perangkat
:
Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
a. Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah
anggota sebagai kepentingan organisasi untuk mengambil keputusan dengan suara
terbanyak dari anggota yang hadir dengan mempunyai sifat yang mengikat. Yang
sesuai dengan prinsip koperasi “koperasi
adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal “
Keputusan tersebut di
tegaskan pasal 22 UU No 25 tahun1992 tentang perkoperasian :
-
Rapat Anggita merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi
-
Pelaksananya di atur dalam Anggaran
Dasar Pemegang kekuasaan tertinggi menurut pasal 23 UU No 25 Tahun 1992, dengan
tugas :
-
Penetapan Anggaran dasar
-
Kebijakan umum (manajemen, organisasi
dan usaha koperasi)
-
Pemilihan, pengankatan, pemberhentian
pengurus dan usaha koperasi
-
Rencana kerja, rencana budget dan
pendapatan serta pengesahan pertanggung
jawaban pengurus
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian, pelemburan dan
pembubaran koperasi
Penyusunan
rencana kerja di tuangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
yang akan dipakai sebagai dasar bagi pengurus dan pengawas dalam melaksanakan
tugas.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
|
|||
Ket :
Rapat anggota memilih
dan memberhentikan pengawas dan pengurus. Untuk mengefektifkan fungsi rapat
anggota, maka segala keputusan rapat anggota dilaksanakan oleh pengurus
koperasi dan pengawaslah yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengurus.
Pengurus
Perwakilan anggota yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus mempunyai kedudukan sebagai
penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota.
Sesuai dangan pasal 29
(2) UU koperasi No.25 tahun 1992 “pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota”
Tugas
-
Mengelola koperasi dan usahanya
-
Mengajukan rancangan rencana kerja,
budget dan belanja koperasi
-
Menyelenggarakan rapat anggota
-
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban
-
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
·
Mewakili koperasi di dalam dan luar
pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru
STRUKTUR
ANGGOTA KOPERASI
Ket :
Sebagai mandataris
rapat anggota memberikan wewenang kepada pengurus untuk mengangkat manager
(pengelola) selanjutnya pengurus melaporkan kepada rapat anggota.
Pengawas
Perangkat organisasi
yang di pilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan
terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
Menurut UU No.25 tahun
1992 pasal 39 :
1. Pengurus
bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB PENGELOLA
Ket :
Pengelola
Seseorang yang diangkat
dan di berhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara
efisien dan professional serta jumlah dan ukuran strukturnya tergantung pada
usaha yang dikelola
Kedudukan pengelola
sebagai :
-
Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa
dan wewenang oleh pengurus
-
Hubunganya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
POLA
MANAJEMEN
Ket
:
Rapat Anggota
Merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang
organisasi, manajeman, dan usaha koperasi.
Pengurus
Merupaka
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan
strategi yang ditetapkan oleh rapat anggota
Pengawas
Merupakan
perwakilan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
yang dilaksanakan oleh pengurus
Pengelola
Sekelompok
manajemen untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usahanya. Hubungan
kerjanya berdasarkan kerja atas dasar kontrak kerja atau bentuk perjanjian.
Manajemen Koperasi
-
Menggunakan watak gaya manajemen yang
partisipatif
-
Terdapat pola job description pada
setiap unsur dalam koperasi
-
Setiap unsure memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision area)
-
Seluruh unsur meiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision area)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar