Globalisasi adalah keterkaitan
dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui
perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk
interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi
semakin sempit. Globalisasi dapat juga diartikan sebagai suatu proses di mana
antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi,
bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas
negara.
Menurut asal
katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang
maknanya ialah universal. Achmad
Suparman menyatakan globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda
atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi
oleh wilayah. Globalisasi belum
memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working
definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang
memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses
alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu
tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan
batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada
yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga
bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut
pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling
mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin
tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung
berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap
bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore
Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada
tahun 1985.
Dalam banyak hal, globalisasi
mempunyai banyak karakteristik yang sama
dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering
dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang
dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
Seperti
yang telah kita ketahui, globalisasi telah menjelajah ke seluruh belahan dunia.
Hampir semua negara termasuk Indonesia telah memasuki era globalisasi ini. Era
globalisasi ini masuk ke Indonesia melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia
sendiri, era globalisasi ini penting adanya untuk membuka atau menutup sebuah
usaha khususnya Koperasi. Hal ini sangatlah penting, mengapa demikian? Karena
produk yang dihasilkan oleh Indonesia terlebih lagi Koperasi harus mampu
berkompetisi tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan harus mampu juga
berkompetisi di kancah dunia.
Sudah
saya katakan di atas bahwa era globalisasi ini masuk ke Indonesia melalui
perdagangan bebas. Hal ini ditandai dengan adanya pergerakan barang,
modal, dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan
asing (luar negeri) sama. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya
globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan hanya
mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi.
Menurut Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, globalisasi
menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi,
ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan Istilah yang digunakan untuk
menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang
sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta niai-nilai
hidupnya dan pelaksanaannya.
Secara
umum, Koperasi baik di Indonesia maupun di dunia akan menikmati manfaat yang
besar atau mendapat imbas yang besar dari adanya perdagangan bebas yang membuat
era globalisasi masuk ke Indonesia. Pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu
membawa kita pada persaingan yang lebih baik lagi dan membawa pada tingkat
keseimbangan harga yang lebih wajar serta lebih efisien.
Koperasi
sejak dahulu telah diperkenalkan di Indonesia untuk diarahkan kepada kepentingan ekonomi rakyat golongan ekonomi lemah. Golongan ini
berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah. Eksistensi koperasi
memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak ada satu lembaga
sejenis manapun yang mampu menyamainya. Lembaga koperasi diyakini oleh banyak
kalangan sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di
dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan
bersama (gotong royong), dan beberapa esensi lainnya.
Koperasi
sebagai pilar ekonomi bangsa semakin mencemaskan jika dibandingkan dengan badan
usaha lainnya. Apalagi pada era globalisasi sekarang ini peran koperasi semakin
dipertanyakan masyarakat, apakah koperasi mampu mempertahankan jati dirinya
sebagai pilar ekonomi rakyat? Apakah koperasi
yang memiliki cita-cita mulia menyejahterakan masyarakat dapat terealisir? Dan
bagaimana prospek koperasi Indonesia ke depan dan bagaimana pula tantangannya?
Para pelaku usaha khususnya Koperasi dan UMKM harus mampu
bersikap reaktif dan antisipatif dalam menghadapi globalisasi ekonomi. Jalan
keluar dari ancaman globalisasi adalah dengan cara berusaha dan tetap bekerja
keras bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi
globalisasi. Memang tidak mudah. Tetapi yakinlah tidak ada satu hal apapun di
dunia ini yang tidak bisa kita lewati jika kita mau berusaha dan bekerja keras
termasuk dalam menghadapi era globalisasi.
Keberadaan beberapa Koperasi di Indonesia telah dirasakan peran dan manfaatnya
bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Menurut PSP-IPB
setidaknya ada tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat yaitu,
yang pertama koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan
usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan
usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan, perkreditan, kegiatan
pemasaran, atau kegiatan lainnya. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi
lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat
dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan
anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan
rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Dan
yang terakhir, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa
memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu
bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas
anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan
tersebut.
Dengan
demikian jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting dan mampu
dalam menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang
bermunculan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Maka dari itu,
Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia
dan selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia.
Dengan demikian, Koperasi tidak harus menghilang, berbaur atau mengikuti trend
negara lain dan masih dapat berdiri serta masih dapat menjalankan
fungsi-fungsinnya selama ini.
Untuk
menghadapi era globalisasi, Koperasi di Indonesia perlu merubah strategi
kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan
yang dihadapi, pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri Koperasi,
pengertian Koperasi, nilai-nilai Koperasi dan prinsip-prinsip gerakan Koperasi
harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas
Koperasi. Aparatur Pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah
Koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai
perkoperasian.
Dalam
menjalankan usahanya, pengurus Koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan
kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan
kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan
mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan
kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
Adanya
efektifitas biaya transaksi antara Koperasi dengan anggotanya sehingga biaya
tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh
lembaga non-koperasi. Dengan demikian, Koperasi pun mampu setidaknya menghadapi
era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak
Koperasi akan tenggelam.
Koperasi
akan mampu bersaing pada persaingan global ketika koperasi secara benar
berjalan sesuai jati dirinya. Potensi yang ada dalam koperasi dapat dilakukan
apabila kekhususan koperasi dapat dihormati dalam peraturan perundangan.
Seandainya koperasi-koperasi kecil yang sejenis tersebut dapat menjalin kerja
sama untuk mengintegrasikan usaha bersama, bahkan diteruskan dengan upaya
penggabungan koperasi (amalgamasi), maka akan diperoleh keunggulan kompetensi
yang tinggi. Keunggulan kompetensi ini dapat berasal dari penghematan biaya
pemasaran, penyebaran informasi dan teknologi, pengurangan biaya transaksi,
pengurangan risiko ketidakpastian, dan manfaat nonekonomi berupa peningkatan
pengetahuan dan keterampilan. Dalam arena persaingan global yang semakin ketat,
eksistensi koperasi akan ditentukan juga oleh keunggulan daya saing yang
berkesinambungan. Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan
mempunyai daya saing tinggi, koperasi dapat mengatasi tantangan dan
memanfaatkan peluang yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar