Sabtu, 04 Mei 2013


Postingan 5

Judul               : Tinjauan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Mobile Banking PT BCA di Kantor Cabang Pati
Pengarang       : Suprihono, SH
Sumber            :


TINJAUAN PUSTAKA
E. Ketentuan - Ketentuan Umum Yang Mengikat Semua Perjanjian (Bernama Dan Tidak Bernama)
Pasal 1319:
"Semua persetujuan, baik yang mempunyai suatu nama khusus,maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu,tunduk pada peraturan - peraturan umum, yang termuat di dalam bab ini dan bab yang lalu". Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian apa saja, baik yang diatur dalam KUHPerdata Buku III Bab V sampai dengan Bab XVIII dan yang terdapat di luar Buku III KUHPerdata ini tunduk pada ketentuan - ketentuan umum dari KUH Perdata Buku III Bab I dan Bab II.

F. Syarat - syarat Untuk Sahnya Perjanjian
1.Syarat - syarat Sahnya Perjanjian
Pasal 1320:
"Untuk sahnya persetujuan - persetujuan diperlukan 4 ( empat ) syarat:
1.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.cakap untuk membuat suatu perikatan;
3.suatu hal tertentu;
4.suatu sebab yang halal".

2.Syarat Subjektif
          Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif, karena kedua syarat tersebut mengenai subjek perjanjian. Sedangkan kedua syarat terakhir disebutkan syarat objektif, karena mengenai objek dari perjanjian. Dengan diperlakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak.

a. Selalu dipertanyakan saat - saat terjadinya perjanjian antara pihak. Mengenai hal ini
ada beberapa ajaran yaitu :

1).Teori kehendak ( wilstheorie ) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalnya dengan menuliskan surat.
2).Teori pengiriman ( verzendtheorie ) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh pihak yang menerima tawaran.
3). Teori pengetahuan ( vernemingstheorie ) mengajarkan bahwa pihak yang menawarkan seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya diterima.
4). Teori kepercayaan (vertrouwenstheorie ) mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menawarkan.

b.Cacat syarat subjektif
Pasal 1321 :
" Tidak ada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan".

Pasal 1322 :
" Kekhilafan " tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan selainnya apabila kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan. "Kekhilafan tidak menjadi sebab kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai dirinya orang dengan siapa seseorang bermaksud membuat suatu persetujuan, kecuali jika persetujuan itu telah dibuat terutama karena mengingat dirinya orang tersebut"..

c. Cakap melakukan perbuatan hukum
Pasal 1329:
" Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan - perikatan jika oleh undang - undang tidak dinyatakan tidak cakap".

Pasal 1330:
" Tidak cakap untuk membuat persetujuan - persetujuan adalah:
1. Orang - orang belum dewasa;
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;
3. Orang - orang perempuan, dalam hal - hal yang ditetapkan oleh undangundang; dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang - undang telah melarang, membuat persetujuan - persetujuan, tertentu".
Kriteria belum dewasa
 KUHPerdata Pasal 1330, menentukan sebagai berikut:

        
            Menurut Pasal 433 KUHPerdata, orang - orang yang diletakkan di bawah pengampuan adalah setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu,bsakit otak atau mata gelap dan boros. Dalam hal ini pembentuk undang - undang memandang bahwa yang bersangkutan tidak mampu menyadari tanggung jawabnya dan karena itu tidak cakap bertindak untuk mengadakan perjanjian. Apabila seorang yang belum dewasa dan mereka yang diletakkan di bawah pengampuan itu mengadakan perjanjian, maka yang mewakilinya masing - masing adalah orang tua dan pengampuannya.

   



 NAMA     : LESTARI WAHYUNI
NPM        : 24211088

Postingan 4 


Judul               : Tinjauan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Mobile Banking PT BCA di Kantor Cabang Pati
Pengarang       : Suprihono, SH
Sumber            :



TINJAUAN PUSTAKA

PERJANJIAN
A. Definisi Perjanjian
Pasal 1313 KUHPerdata:
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih.” Para sarjana Hukum Perdata pada umumnya  berpendapat bahwa definisi perjanjian yang terdapat di dalam ketentuan di atas adalah tidak lengkap, dan pula terlalu luas. Tidak lengkap karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. Definisi itu dikatakan terlalu luas karena dapat mencakup perbuatan di dalam lapangan hukum keluarga, seperti janji kawin, yang merupakan perjanjian juga, tetapi sifatnya berbeda dengan  perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata Buku III kriterianya dapat dinilai secara materiil, dengan kata lain dinilai dengan uang.

B. Asas-asas
Di dalam Hukum Perjanjian terdapat beberapa asas sebagai berikut:
1. asas kebebasan mengadakan perjanjian (partij otonomi)
2. asas konsesualisme (persesuaian kehendak)
3. asas kepercayaan
4. asas kekuatan mengikat
5. asas persamaan hukum
6. asas keseimbangan
7. asas kepastian hukum
8. asas moral
9. asas kepatutan
10. asas kebiasaan

C. Jenis-jenis perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli.

2. Perjanjian Cuma-Cuma (Pasal 1314 KUHPerdata)
Pasal 1314:
“suatu persetujuan dibuat dengan Cuma-Cuma atau atas beban. Suatu persetujuan dengan Cuma-Cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat baginya dirinya sendiri.
3. Perjanjian Atas Beban
Suatu persetujuan atas beban, adalah suatu persetujuan yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuatsesuatu.Perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

4. Perjanjian Bernama (Benoemd)
Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya ialah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.

5. Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemde Overeenkomst)
Di luar perjanjian bernama, tumbuh pula perjanjian tidak bernama, yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya, seperti perjanjian kerjasama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan
6. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjan di mana pihak-pihak sepakat, mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Menurut KUHPerdata perjanjian jual beli saja belum lagi mengakibatkan beralihnya hak milik atas suatu benda dari penjual kepada pembeli.

7. Perjanjian Kebendaan (Zakelijk)
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer). Penyerahannya itu sendiri merupakan perjanjian kebendaan.

8. Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian di mana di antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338 KUHPerdata).

9. Perjanjian Riil
Di dalam KUHPerdata ada juga perjanjian-perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang, misalnya perjanjian penitipan barang (pasal 1694 KUHPerdata), pinjam pakai (Pasal 1740 KUHPerdata). Perjanjian yang terakhir ini dinamakan perjanjian riil.

10. Perjanjian Liberatoir
Perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan utang (kwijtschelding) Pasal 1438 KUHPerdata.

11. Perjanjian Pembuktian (Bewijsovereenkomst)
Perjanjian di mana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka.

12. Perjanjian Untung-untungan
Perjanjian yang obyeknya ditentukan kemudian, misalnya perjanjian asuransi Pasal 1774 KUHPerdata.

13. Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta.

14. Perjanjian Campuran (Contractus Sui Generis)
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa-menyewa) tapi pula menyajikan makanan (jual beli) dan juga memberikan pelayanan. Terhadap perjanjian campuran itu ada berbagai paham.


D. Pihak-pihak Dalam Perjanjian (Subjek)
Pihak-pihak dalam perjanjian diatur secara sporadis di dalam KUH Perdata, yaitu Pasal 1315, Pasal1340, Pasal 1317, Pasal 1318. Mengingat bahwa hukum harus dipelajari sebagai 1 (satu) sistem, maka adalah penting untuk mencari kaitan -kaitan diantara pasal - pasal tersebut. Yang dimaksud dengan subjek perjanjian adalah pihak -pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian.KUHPerdata membedakan 3 ( tiga ) golongan yang tersangkut pada perjanjian yaitu:
1.Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri.
2.Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya.
3.Pihak ketiga.



E. Perjanjian Garansi

   
        Menurut ketentuan itu meskipun demikian adalah dibolehkan untuk menanggung atau menjamin seorang pihak ketiga dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu. Istilah "meskipun" memberikan kesan seakan - akan ketentuan itu merupakan pengecualian dari asas pribadi. Sesungguhnya hal ini tidak tepat, karena figur yang diatur oleh Pasal 1316 KUHPerdata itu adalah sebuah jenis perjanjian yang tidak ada hubungannya dengan subjek perjanjian. Perjanjian yang terdapat di dalam Pasal 1316 KUHPerdata ini disebut perjanjian garansi. Dalam hal ini seseorang yang menanggung orang ketiga bukannya mengikat orang yang ditanggungnya tersebut tetapi adalah mengikat dirinya sendiri. Perjanjian ini tidak bersifat asesor tetapi berdiri sendiri.

NAMA     : LESTARI WAHYUNI
NPM        : 24211088


Postingan 3


Judul               : Akibat Hukum Perjanjian Waralaba yang Dilakukan Saat Proses Pendaftaran Merek
Pengarang       : Djarot Pribadi, SH., MH.
Sumber           :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CC4QFjAA&url=http%3A%2F%2Fejournal.narotama.ac.id%2Ffiles%2F6%2520Djarot%2520Pribadi.pdf&ei=CLeEUb3FD8GLrQeN14EQ&usg=AFQjCNEXK3qKnKA14tWT6DI_IkBoo3W0_Q&sig2=qTj7y-pcDjIi8aa3RanpaQ&bvm=bv.45960087,d.bmk



PEMBAHASAN
2. Perjanjian Hanya Berlaku Bagi Para Pihak yang Membuatnya
            Perjanjian waralaba yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek hanya mengikat para pihak yang membuatnya saja. Hal ini berkaitan dengan tidak dapat dilakukannya pencatatan atau publikasi atas perjanjian waralaba tersebut. Dengan demikian, tidak berlakunya perbuatan hukum yang dikehendaki oleh para pihak terhadap pihak ketiga, sehingga para pihak tidak dapat mendalilkanhubungan di antara para pihak terhadap pihak ketiga. memaksakan pelaksanaannya melalui mekanisme dan jalur hukum yang berlaku.

           Kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak. Istilah my word is my bonds atau dalam pepatah sering dikatakan jika sapi dipegang talinya, jika manusia dipegang mulutnya. Mengikatnya secara penuh suatu suatu kontrak yang dibuat oleh para pihak tersebut oleh hukum kekuatannya dianggap sama dengan suatu undang-undang. Karena itu, apabila suatu pihak dalam kontrak tidak menuruti isi kontrak yang telah dibuat maka oleh hukum disediakan ganti rugi atau pelaksanaan kontrak secara paksa.


           Dalam hukum perjanjian secara garis besar alasan pembatalan perjanjian dapat digolongkan dalam 2 (dua) golongan besar, yaitu
a. Pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak dalam perjanjian.
Pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak dalam perjanjian dapat dilakukan dalam hal tidak dipenuhinya syarat-syarat subjektif dalam suatu perjanjian.

b. Pembatalan perjanjian oleh pihak ketiga di luar perjanjian. Pada dasarnya suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya dan karenanya tidak membawa akibat apapun bagi pihak ketiga.

3. Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Pasca Tidak Dapat Didaftar atau
Ditolak Mereknya


           BW tidak menempatkan perjanjian waralaba sebagai suatu perjanjian bernama secara langsung, seperti halnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan sebagainya. Karena itu, ketentuan hukum perjanjian yang berlaku dalam suatu kontrak waralaba adalah ketentuan dalam bagian umum dari pengaturan perjanjian, yaitu sebagaimana dituangkan dalam pasal 1456 BW, yang di dalamnya berlaku ketentuan tentang syarat-syarat sahnya perjanjian, tentang penafsiran perjanjian, tentang hapusnya perjanjian, dan sebagainya.

          
            Sedangkan pokok permasalahan dalam pembahasan ini adalah bagaimana dengan nasib suatu waralaba merek yang sedang dalam proses pendaftaran namun kemudian merek tersebut ditolak atau tidak dapat diterima oleh Direktorat Jenderal HAKI. Kendala utama dalam kelangsungan pelaksanaan waralaba dalam pembahasan ini adalah munculnya pihak ketiga sebagai pemilik merek sah yang merasa keberatan dengan pemakaian mereknya oleh pihak lain tanpa seizinnya. Sedangkan pemakai merek dalam waralaba sendiri merasa tidak melakukan kesengajaan dalam pemakaian merek tersebut.


           Beberapa klausula penting yang harus secara tegas dinyatakan dalam perjanjian waralaba sehubungan dengan kemungkinan buruk bilamana tidak diterima atau ditolak merek yang diajukan tersebut dapat dituangkan sebagai
berikut:
a. Bilamana di kemudian hari merek yang dimohonkan franchisor tersebut ditolak atau tidak diterima pendaftarannya oleh yang berwenang, maka franchisee tetap bersedia dan tidak berkeberatan untuk melanjutkan perjanjian waralaba dengan menggunakan merek baru yang diajukan oleh franchisor yang akhirnya disetujui oleh yang berwenang.

b. Bilamana di kemudian hari ada keberatan-keberatan dari pihak ketiga di luar perjanjian yang dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang sah atas merek yang menjadi objek waralaba, maka dapat diberikan 2 (dua) pilihan, yaitu
1. Para pihak dapat mengakhiri perjanjian waralaba, dengan pengembalian sisa royalty yang telah dibayarkan pihak franchisee kepada franchisor.
2. Franchisee tetap dapat melanjutkan waralaba dengan pemegang hak merek yang sah sehingga beralih juga hak dan kewajiban franchisee kepada franchisor yang baru.

       
NAMA         : LESTARI WAHYUNI
NPM            : 24211088

Postingan 2


Judul               : Akibat Hukum Perjanjian Waralaba yang Dilakukan Saat Proses Pendaftaran Merek
Pengarang       : Djarot Pribadi, SH., MH.
Sumber           :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CC4QFjAA&url=http%3A%2F%2Fejournal.narotama.ac.id%2Ffiles%2F6%2520Djarot%2520Pribadi.pdf&ei=CLeEUb3FD8GLrQeN14EQ&usg=AFQjCNEXK3qKnKA14tWT6DI_IkBoo3W0_Q&sig2=qTj7y-pcDjIi8aa3RanpaQ&bvm=bv.45960087,d.bmk


PEMBAHASAN
A. Kekuatan Mengikat Perjanjian Waralaba yang Dilakukan Saat ProsesPendaftaran Merek

             Waralaba merupakan suatu perikatan yang timbul karena perjanjian antara franchisor dan franchisee. Hukum perikatan ditandai dengan asas kebebasan berkontrak , yaitu kewenangan menurut pemikiran sendiri untuk mengadakan hubungan-hubungan hukum. Dengan asas kebebasan berkontrak orang dapat menciptakan perjanjian-perjanjian baru yang dikenal dalam Perjanjian Bernama dan isi menyimpang dari Perjanjian Bernama yang diatur Undang-Undang

             Kebebasan berkontrak itu sendiri mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Kebebasan untuk mengadakan perjanjian.
2. Kebebasan untuk tidak mengadakan perjanjian.
3. Kebebasan untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun.
4. Kebebasan untuk menentukan sendiri isi maupun syarat-syarat perjanjiannya.
           

          Dalam hal merek yang menjadi objek perjanjian waralaba masih dalam proses pendaftaran, maka pihak franchisor sudah selayaknya memberikan bukti kepada franchisee, bahwa dia benar-benar telah mengajukan permohonan pendaftaran merek, yaitu dengan menyertakan tanda bukti/register pendaftaran mereknya. Dengan disertakan tanda bukti tersebut setidak-tidaknya menggambarkan bahwa franchisor memang beritikad baik dalam perjanjian waralaba tersebut.

   
             Pemakaian istilah waralaba itu sendiri memiliki nilai jual tersendiri sehingga lebih mudah untuk menarik minat investor, daripada dengan hanya memakai istilah perjanjian kerjasama, walaupun materi yang dituangkan dalam kontrak tersebut bisa dibuat sama. Memang sampai saat ini tidak ada pihak yang melarang penggunaan istilah waralaba dalam dunia bisnis, apakah bisnis tersebut benar-benar bisnis waralaba yang sebenarnya atau hanya bisnis waralaba semu yang meminjam istilah waralaba supaya lebih mempunyai nilai jual.
       
B. Alibat Hukum Perjanjian Waralaba Bilamana Mereknya Tidak Dapat Didaftar atau Ditolak

 
1. Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak          
             Secara umum merek yang tidak dapat didaftarkan adalah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Pengertian pemohon beritikad baik itu sendiri adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Selain itu, merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:

a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah apabila penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan, ketenteraman, atau keagamaan dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu.


b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda, yang termasuk dalam pengertian ini adalah apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.

c. Tanda yang telah menjadi milik umum. Contohnya, tanda tengkorak di atas dua tulang yang bersilang, yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya.

d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Maksudnya, merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
 
Sedangkan suatu merek harus ditolak pendaftarannya, apabila:
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

c. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasigeografis yang sudah dikenal.ng tersebut.

d. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

e. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

f. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas izin tertulis dari pihak yang berwenang.

NAMA         : LESTARI WAHYUNI
NPM             : 24211088
Postingan 1


Judul               : Akibat Hukum Perjanjian Waralaba yang Dilakukan Saat Proses Pendaftaran Merek
Pengarang       : Djarot Pribadi, SH., MH.
Sumber           :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CC4QFjAA&url=http%3A%2F%2Fejournal.narotama.ac.id%2Ffiles%2F6%2520Djarot%2520Pribadi.pdf&ei=CLeEUb3FD8GLrQeN14EQ&usg=AFQjCNEXK3qKnKA14tWT6DI_IkBoo3W0_Q&sig2=qTj7y-pcDjIi8aa3RanpaQ&bvm=bv.45960087,d.bmk


                                                       
     ABSTRAK
Perjanjian waralaba yang dilakukan pada saat proses pendaftaran merek hanya mengikat para pihak yang membuatnya saja. Dengan demikian, mengakibatkan tidak berlakunya perbuatan hukum yang dikehendaki oleh para pihak terhadap pihak ketiga. Merek yang diajukan pendaftarannya akan tetapi ditolak/tidak diterima oleh Ditjen HKI, tidak menjadikan batalnya perjanjian waralaba yang dibuat, dengan syarat para pihak telah menyatakan hal ini dalam perjanjian. Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat membuktikan dirinya secara sah menjadi pemegang hak atas merek dari objek yang diwaralabakan.
 
Kata Kunci : Perjanjian Waralaba, Pendaftaran Merek, Akibat Hukum.
 
PENDAHULUAN
Latar Belakang             
        Dewasa ini salah satu jenis indirect investment yang banyak bermunculan di kalangan masyarakat adalah lisensi dan waralaba dengan segala macam variasinya. Memang tidak ada bisnis yang bisa dijamin 100% aman dan menguntungkan, tetapi melalui lisensi dan waralaba diharapkan menjadikan peluang bisnis yang menjanjikan dan bisa mengurangi faktor risiko kerugian.

            Pengertian lisensi menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

          Melalui lisensi pihak yang tidak memiliki HAKI dapat melakukan suatu perbuatan ataupun tindakan atas kekayaan intelektual tersebut, tentunya dengan bentuk perizinan serta syarat-syarat yang mengikutinya dari yang mempunyai hak. Tanpa adanya izin perbuatan atau tindakan tersebut dapat dikatakan tidak sah dan melawan hukum.

           Waralaba berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual ataupenemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.


            Objek dari trade mark/trade name franchise adalah merek. Merek merupakan benda bergerak yang tidak berwujud yang mempunyai nilai komersial sangat tinggi dan dapat dijadikan aset bisnis dalam suatu perusahaan. Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merek dikatagorikan dalam industrial property.

            Pemilik merek memperoleh perlindungan hukum dengan syarat utama melakukan pendaftaran merek, baik lingkup nasional maupun internasional. Selain itu, diperlukan pengetahuan yang luas mengenai sistem hukum yang mengatur aset HAKI.

          Waktu yang cukup lama tersebut dapat menjadikan hambatan dalam proses bisnis yang semestinya bisa dilaksanakan oleh calon pemegang merek, karena hak merek baru timbul setelah dikabulkannya permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan, di sisi lain pelaksanaan waralaba di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 1997 menyatakan bahwa setiap perjanjian waralaba didaftar di Departemen Perindustrian dan Perdagangan, bahkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007, pendaftaran waralaba adalah wajib sifatnya.


NAMA          : LESTARI WAHYUNI
NPM              : 24211088

Kamis, 02 Mei 2013



Postingan 10


Judul               : Tinjauan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Mobile Banking PT BCA di Kantor Cabang Pati
Pengarang       : Suprihono, SH
Sumber            :



PEMBAHASAN
C. ASPEK – ASPEK PENGAMANAN
Sistem pengamanan terhadap komunikasi elektronik, harus dapat memberikan perlindungan terhadap hal – hal sebagai berikut:
• Pengubahan, penambahan atau perusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap data dan informasi, baik selama dalam penyimpanan maupun selama proses transmisi oleh pengirim kepada penerima; dan
• Perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawabyang berusaha untuk dapat memperoleh informasi yang dirahasiakan, baik diperoleh langsung dari penyimpanannya maupun ketika ditransmisikan oleh
pengirim kepada penerima ( upaya penyadapan ). Berhubung dengan itu, sistem pengamanan komunikasi elektronik harus mengakomodasi kebutuhan – kebutuhan pengamanan yang berkaitan dengan aspek – aspek:
1. confidentialy
2. integrity
3. authorization
4. availability
5. authenticity
6. non – repudiability of Origin / non- repudiation
7. auditability
Masing – masing aspek tersebut diatas adalah sebagaimana dijelaskan dibawah ini:

1. confidentiality
Confidentiality menyangkut kerahasiaan dari data dan atau informasi, dan perlindungan bagi informasi tersebut terhadap pihak yang tidak berwenang. Informasi seharusnya dilindungi terhadap pihak luar yang tidak berwenang, terhadap hackers, dan terhadap intersepsi atau gangguan selama transmisi melalui jaringan komunikasi sedang berlangsung. Caranya adalah dengan membuat informasi itu “ tidak dapat dipahami “, isi dari informasi itu harus ditransformasikan sedemikian rupa sehingga informasi itu tidak dapat dipahami ( tidak decipherable ) oleh siapapun yang tidak mengetahui prosedur dari proses transformasi itu. Untuk E – Commerce, confidentiality sangat penting untuk melindungi misalnya data keuangan suatu organisasi atau perusahaan, informasi menyangkut product development, dan berbagai jenis informasi rahasia lainnya terhadap pihak – pihak yang tidak berwenang atau terhadap pihak siapa rahasia itu ingin dirahasiakan. Bagi bank misalnya data mengenai simpanan nasabah pada bank tersebut harus dapat dirahasiakan sebagaimana hal itu diwajibkan oleh undang – undang. Dalam dunia E – Commerce, informasi yang dikaitkan dengan waktu, kerahasiaan dari informasi itu sangat penting. Daftar harga atau laporan penelitian menghendak tingkat kerahasiaan yang sangat tinggi selama suatu jangka waktu tertentu. Rahasia itu perlu dijaga karena menyangkut daya saing perusahaan tersebut terhadap para pesaingnya. Setelah jangka waktu tersebut, informasi tersebut boleh diperoleh secara bebas karena tidak perlu lagi dirahasiakan. Terjadinya kebocoran terhadap suatu informasi yang dipercayakan oleh pihak lain tidak mustahil dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dipercayakan informasi itu kepada kita. Pembocoran rahasia perusahaan oleh orang dalam dapat mengakibatkan hancurnya daya saing perusahaan tersebut, yang lebih lanjut dapat menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar.

2. Integrity
Integrity menyangkut perlindungan data terhadap usaha memodifikasi data itu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik selama data itu disimpan atau selama data itu dikirimkan kepada pihak lain. Sistem pengamanan harus mampu memastikn bahwa pada waktu informasi itu diterima oleh penerima, informasi itu harus muncul sama seperti ketika informasi itu disimpan atau dikirimkan. Sistem pengamanan yang dibangun harus memungkinkan untuk mengetahui apabila terhadap isi yang asli dari informasi yang dikirimkan itu telah terjadi modifikasi, tambahan, atau penghapusan. Sistem tersebut juga harus dapat mencegah “dimainkannya kembali (re-played) informasi itu, misalnya fresh copy dari data tersebut dikirimkan lagi dengan menggunakan otorisasi yang semula dipakai ketika pesan yang sesungguhnya itu dikirimkan. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu mekanisme yang dapat memastikan kebenaran dari isi pesan yang dikirimkan itu dan untuk dapat memastikan otentikasi atas pembuatan slinan dari pesan tersebut, yaitu otentikasi bahwa salinan itu sesuai dengan aslinya.

3. Authorization
Authorization menyangkut pengawasan terhadap akses kepada informasi tertentu. Transaksi-transaksi tertentu mungkin hanya dapat diakses oleh pihakpihak tertentu saja, sedangkan transaksi-transaksi yang lain tidak. Authorization dimaksudkan untuk membatasi perbuatan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang untuk dapat berbuat sesuatu di dalam lingkungan jaringan informasi itu. Pembatasan tersebut adalah bergantung pada security level dari pihak yang bersangkutan. Pembatasan itu menyangkut sampai sejauh mana pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan akses terhadap hal itu diberi wewenang untuk dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memasukkan data/informasi;
b. membaca data/informasi;
c. memodifikasi, menambah atau menghapus data/informasi;
d. mengekspor atau mengimpor data/informasi;
e. menge-print data/informasi.
Hak-hak istimewa tersebut dapat dikendalikan atau diawasi, baik dilakukan oleh petugas tertentu atau oleh suatu unit tertentu yang ditugasi khusus untuk keperluan tersebut, dengan cara menggunakan Acces Control List (ACL). Acces Control List adalah suatu daftar yang memuat siapa-siapa saja yang
memiliki akses kepada data/informasi tertentu dan tingkat kewenangan dari masing-masing orang atau pejabat tersebut untuk mengakses data itu.

4. Availability
Informasi yang disimpan atau ditransmisikan melalui jaringan komunikasi harus dapat tersedia sewaktu – waktu apabila diperlukan. Sistem perlindungan itu harus dapat mencegah timbulnya sebab – sebab yang dapat menghalangi tersedianya informasi yang diperlukan itu. Kesalahan – kesalahan jaringan ( network errors ), listrik mati ( power out-ages ), kesalahan – kesalahan operasional ( operational errors ), kesalahan – kesalahan yang bersangkutan dengan aplikasi dari piranti lunak yang digunakan ( software application ), masalah – masalah yang menyangkut piranti keras ( hardware problems ), dan virus merupakan beberapa sebab yang dapat membuat informasi yang diperlukan itu menjadi tidak tersedia ketika dibutuhkan ( unavailability of  information ).

5. Authenticity
Authenticity atau authentication menyangkut kemampuan seseorang, organisasi atau komputer untuk membuktikan identitas dari pemilik yang sesungguhnya dari informasi tersebut. Semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi harus merasa aman dan pasti bahwa komunikasi yang terjadi melalui jaringan di antara pihak – pihak itu adalah benar, yaitu benar bahwa pihak yang berhubungan dengan pihak – pihak yang sesungguhnya diinginkan dan benar mengenai informasi yang dipertukarkan di antara mereka. Apabila suatu pesan diterima, maka penerima harus dapat memverifikasi bahwa pesan itu benar – benar dikirim oleh orang atau pihak yang sesungguhnya. Sebaliknya juga, harus dapat dipastikan bahwa pesan tersebut memang telah dikirimkan kepada dan telah diterima oleh pihak yang
sesungguhnya dituju.

6. Non-Repudiation of Origin
Non- repudiation of Origin atau Non-Repudiability menyangkut perlindungan terhadap suatu pihak yang terlibat dalam suatu transaksi atau kegiatan komunikasi yang di belakang hari pihak tersebut menyanggah bahwa transaksi atau kegiatan tersebut benar terjadi. Sistem Non-Repudiation of Origin atau Non-Repudiability, harus dapat membuktikan kepada pihak ketiga yang independen mengenai originalitas dan mengenai pengiriman data yang dipersoalkan itu. Setelah suatu pesan dikirimkan kepada pihak lain, maka pengirim harus tidak mungkin dapat membantah bahwa dia telah mengirimkan pesan tersebut. Sebaliknya juga, penerima pesan tersebut seharusnya tidak mungkin dapat membantah bahwa yang bersangkutan telah menerima pesan tersebut.

7. Audiatibility
Data tersebut harus dicatat sedemikian rupa bahwa terhadap data itu semua syarat confidentiality dan integrity yang diperlukan telah terpenuhi, yaitu bahwa pengiriman data tersebut telah dienkripsi ( encrypted ) oleh pengirimnya dan telah didekripsi ( decrypted ) oleh penerimanya sebagaimana mestinya.

PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, baik penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, maka dapat ditarik kesimpulan yang merupakan jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini, yaitu:1. Agar bisa melakukan proses transaksi m-BCA, sebelumnya nasabah harus melalui proses sebagai berikut:
a. Mempunyai rekening tabungan BCA;
b. Berlangganan Jasa Telekomunikasi selular GSM TELKOMSEL;
c. Telah melakukan registrasi m-BCA

2. Aspek-aspek hukum dalam proses transaksi m-BCA meliputi:
a. Hukum yang berlaku adalah KUHPerdata dan perjanjian-perjanjian yang disetujui oleh para pihak.
b. Para Pihak sebagai Subyek Hukum dalam transaksi m-BCA adalah:
- PT Bank Central Asia (BCA)
- PT Telkomsel
- Nasabah BCA sekaligus Pelanggan Telkomsel
- Pihak Ketiga (Penerima transfer dana dari Nasabah BCA)
c. Dalam transaksi m-BCA, secara serentak berlaku 4 (empat) perjanjian yang melahirkan pula 4 (empat) hubungan hukum, yaitu:
- Perjanjian antara PT BCA dan Nasabah BCA (Pelanggan Telkomsel.
- Perjanjian jasa layanan komunikasi antara PT Telkomsel dan Nasabah BCA (Pelanggan Telkomsel)
- Perjanjian kerjasama jasa layanan komunikasi antara PT BCA dan PT Telkomsel
- Perjanjian antara Nasabah BCA dan Pihak Ketiga yang berdasarkan
perjanjian itu Nasabah BCA melakukan transfer dana kepada Pihak Ketiga melalui Bank BCA
d. Dalam transaksi m-BCA obyek perjanjiannya adalah prestasi untuk melakukan sesuatu.
e. Catatan, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain merupakan alat bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah yang terdapat pada BCA.

3. Permasalahan apa saja yang dapat timbul dalam transaksi m-BCA sebagaimana yang dapat terjadi pada komunikasi elektronik pada umumnya, yaitu menyangkut hal – hal sebagai berikut:
a. Pengubahan, penambahan atau perusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap data dan informasi, baik selama dalam penyimpanan maupun selama proses transmisi oleh pengirim kepada penerima; dan
b. Perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab yang berusaha untuk dapat memperoleh informasi yang dirahasiakan, baik diperoleh langsung dari penyimpanannya maupun ketika ditransmisikan oleh pengirim kepada penerima ( upaya penyadapan ).

4. Untuk mengatasi permasalahan yang dapat timbul, upaya pencegahannya adalah dengan adanya PIN (Personal Identification Number) bagi Nasabah. Adapun upaya penyelesaiannya adalah bilamana SIM Card GSM Nasabah hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan kepada kepala cabang BCA terdekat atau melalui HALO BCA dan Nasabah wajib menyerahkan surat asli laporan kehilangan dari kepolisian setempat (dalam kasus hilang/dicuri) dan surat pernyataan pemblokiran kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 2(dua) hari kerja BCA setelah pemberitahuan tersebut. BCA selanjutnya akan memblokir fasilitas m-BCA yang dilaporkan oleh Nasabah tersebut.

B. Saran
1. Untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, khususnya di bidang informasi dan komunikasi, perlu adanya Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan kekuatan hukum dari data elektronik sebagai alat bukti yang sah di muka pengadilan.
2. Perlu adanya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian baku, agar isi dari perjanjian baku tersebut tidak merugikan salah satu pihak.

DAFTAR PUSTAKA
1. Buku
Badrulzaman, Mariam Darus, Kontrak Dagang Elektronik Tinjauan Dari Aspek
Hukum Perdata, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Hartono, Sunaryati, Politik Hukum Menuju Sistem Hukum Nasional, Alumni,
Bandung, 1991.
Kantaatmadja, Mieke Komar, Cyber Law: Suatu Pengantar, Elips, Jakarta, 2002.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Penerbit Liberty,
Yogyakarta, 1999.
-----------------------------, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Penerbit Liberty,
Yogyakarta, 2004.
Ramli, Ahmad M., Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Penerbit PT
Refika Aditama, Bandung, 2004.
-----------------------------, Kajian Hukum tentang Kejahatan di Dunia Maya (Cyber
Crime), Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Jakarta, 2003.
-----------------------------, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi
E-Commerce, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman
dan HAM RI, Jakarta, 2003.
-----------------------------, Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, Mandar Maju,
Bandung, 2000.
Riswandi, Budi Agus, Hukum dan Internet di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2003.
Sjahdeini, Sutan Remy, Hukum Siber Sistem Pengamanan E-Commerce, Penerbit PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Sjahdeini, Sutan Remy, E-Commerce Tinjauan Dari Perspektif Hukum, Penerbit PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Sjahputra, Iman, Problematika Hukum Internet Indonesia, Penerbit PT Prehallindo,
Jakarta, 2002.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1986.
------------------------- dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, Raja Grapindo, Jakarta, 1989.
Soenandar, Taryana, Tinjauan Atas Beberapa Aspek Hukum Dari Prinsip-prinsip
UNIDROIT Dan CISG, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Soepraptomo, Heru, Kejahatan Komputer Dan Siber Serta Antisipasi Pengaturan
Pencegahannya Di Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
2001.
Sumardjono, Maria S. W., Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, PT Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 1997.
Suwandi, Ahmad, dan B. Setyo Riyanto, Menabur sentuh, Menuai Software Tangguh,
PC Media, Jakarta, 08/2004.
Vollmar, H.F.A. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I&2, Penerbit C.V. Rajawali
Press, Jakarta, 1996.
2. Makalah
Mandala, E. Brata, Ancaman Cyber Terrorism dan Strategi Penanggulangannya di
Indonesia, disampaikan pada seminar The Importance of Information
System Security in E-Government, Tim Koordinasi Telematika Indonesia,
Jakarta, 28 Juli 2004.
Muarif, Syamsul, Strategi E-Government dalam Meningkatkan Daya Tarik Investasi
dan Bisnis di Indonesia, CEO BUMN Briefing X, Jakarta, 14 Oktober
2002.
Sabirin, Syahril, Urgensi Regulasi dalam Internet Banking, disampaikan pada Seminar
Sehari Aspek Hukum Internet Banking dalam Kerangka Hukum Teknologi
Informasi, diselenggarakan oleh Universitas Padjadjaran, Bandung 13 Juli
2001.
Ramli, Ahmad M., Kekuatan Akta Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Transaksi ECommerce
Dalam Sistem Hukum Indonesia, disampaikan pada Kongres
Ikatan Notaris Indonesia, Bandung 23 Januari 2003.
3. Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Undang-undang, dan Instrumen
Hukum lainnya
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan E-Government, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 2003.
Surat Keputusan (SK) Direktur BI No. 27/164/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995
Tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi oleh Bank
Rancangan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian
Komunikasi dan Informasi RI, Versi tanggal 20 agustus 2004.
Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Kejahatan Dunia Maya (Cyber
Crime), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, 2004.
Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Pemanfaatan Teknologi Informasi,
Kerjasama Ditjen Postel dengan Center of Cyber Law Studies, Fakultas
Hukum UNPAD, Bandung, 2001.
4. Internet
Menthe, Darrel, Jurisdiction in Cyberspace: A Theory of International Sraces,
available at http://www.mttlr.org/volfour/menthe.html.
http://www.aaxnet.com/news/S000711.html.
http://www.businessweek.com:/2000/00_33/b3694001.htm?scriptFramed.
http://www.depkominfo.go.id
http://www.ecorp.com/history.htm
http://www.icann.org/registrar/accredited-list.html
http://www.klikbca.com
http://www.fh.ui.ac.id
http://www.indocyberlawnet.com
http://www.siliconvalley.com/docs/news/reuters_wire/9004801.htm.


NAMA       : LESTARI WAHYUNI
NPM          :  24211088