Senin, 15 April 2013

CONTOH MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA



Masalah Perekonomian - Pada berita ekonomi yang kami tulis pada artikel sebelumnya yang berisi bahwa Hatta Rajasa memiliki rasa bangga terhadap pergerakan perekonomian Indonesia. Dan hal itu memang benar dan tidak salah.

Namun di lain sisi sampai hari ini kita yang mungkin sedikit memperhatikan kondisi perekonomian negeri tercinta ini tentu mengetahui bahwa masih ada beberapa masalah perekonomian yang melanda masyarakat kita.Di dalam artikel ini kami bermaksud memberikan sedikit rangkuman tentang contoh - contoh masalah perekonomian yang masih terjadi di sekitar.

Beberapa Contoh Masalah Perekonomian

1. Masalah Kemiskinan
Ya, persoalan ini senantiasa menghantui dari zaman pemerintah yang satu dan beralih kepada zaman pemerintahan berikutnya. Permasalahan kemiskinan tidak akan benar tertutup dan akan terus muncul jika pemerintah dan dengan bantuan kita semua tidak lebih giat lagi memberantasnya. Di berbagai buku sastra ekonomi bahkan menyebut tujuan penting dari ekonomi merupakan untuk menghapus kemiskinan. Apa yang dimaksud miskin disini adalah ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Masalah Kesejahteraan
Contoh permasalahan kedua adalah soal kesejahteraan ekonomi. Baik, ini merupakan kebalikan dari kemiskinan. Permasalahan ini sangat populer dalam ekonomi karena sifat manusia yang selalu tidak merasa cukup, ingin menjadi orang kaya, sejahtera, dan banyak uang. Semua itu terpaku pada sepatah kata: kemakmuran. Ini juga menjadi problema yang harus segera di selesaikan. Minimal tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia bisa lebih baik dan bisa menyamai dengan tingkat kesejahteraan negara tetangga.

3. Lapangan Pekerjaan
Lapangan kerja merupakan contoh permasalahan ekonomi lebih jauh. Permasalahan ini akan selalu bertambah para karena meningkatnya jumlah penduduk dan antusiasme untuk bekerja, sementara lapangan pekerjaan justru menyusut.

Persoalan pekerjaan ini juga berhubungan dengan masalah kemiskinan serta kemakmuran. Orang yang punya pekerjaan yang layak dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, maka otomatis akan semakin beranjak dari kemiskinan.

Tiga masalah perekonomian tersebut di atas adalah masalah perekonomian yang paling mendasar yang langsung kelihatan di masyarakat kita. Tapi masih ada lagi. Kami juga akan sebutkan di bawah.
Masalah Perekonomian Lainnya

1. Harga
Masalah harga biasanya selalu muncul ke permukaan pada saat momen-momen atau perayaan hari - hari besar tertentu. Apalagi yang melibatkan sembilan dasar (kebutuhan pokok). Karena biasanya di saat - saat itulah orang - orang punya kebutuhan yang sama dan serentak ingin mendapatkan apa yang menjadi kebutuhannya itu. Sehingga tidak bisa dipungkiri bahkan terkadang harga suatu barang akan melonjak tanpa kendali.

Yang menjadi penyebabnya tidak lain - tidak bukan adalah ketersediaan produksi tidak dapat memenuhi lonjakan permintaan. Hal ini yang membuat harga naik. Dan seharusnya ini sudah menjadi agenda tertentu untuk dicarikan solusinya karena pemerintah biasanya sudah dapat membaca kapan momen seperti ini akan terjadi.

2. Sistem Ekonomi
Sistem perekonomian selalu berbeda di setiap negara. Ada yang dinamakan sistem kapitalisme, sosialisme, mix (campuran), serta seterusnya. Tetapi, dunia sekarang ini disinyalir terjadi non-ideologis fase, dimana gaya sistem ekonomi menyatu menjadi satu. Hal ini tentunya menuntut negara kita untuk mewujudkan strategi tertentu agar sistem ekonomi kita bisa bertahan.

3. Inflasi
untuk mereka yang berjuang dengan ruang lingkup makro akan terus bergulat dengan masalah satu ini. Inflasi Secara sederhana dapat ditafsirkan sebagai situasi dimana harga terus naik.

Inflasi ini memang berhubungan dengan harga. Seyogyanya, pemerintahan mempunyai hak untuk bisa mencegah terjadinya peningkatan atau inflasi

4. Hutang
Siapa sih yang tidak tahu bahwa negara kita ini sebenarnya memiliki banyak sekali kekayaan alam dan sumber daya alam yang jika kita olah dengan baik, tentu akan sangat membantu tingkat kemakmuran negara kita.

Tapi sayang, banyak sekali potensi - potensi alam kita yang akhirnya diserahkan pemerintah untuk dikelola oleh bangsa asing yang dampaknya tentu keuntungan yang di dapat negara lebih sedikit. Sebab hal inilah karena pemenuhan kebutuhan negara dirasa masih kurang, akhirnya pemerintah terpaksa berhutang.

Bukankah yang namanya hutang itu ada sistem bunganya? Kita masyarakat awam mungkin kurang begitu mengetahui berapa besar bunga yang harus dibayar karena hutang negara kita. Yang jelas, ini adalah suatu masalah perekonomian yang sangat besar. Kapan ya negara kita terbebas dari hutang?

Kami rasa cukup sampai di sini dulu bincang - bincang kita soal masalah perekonomian yang kalau ingin kita bahas lebih lanjut maka kita akan menjumpai masalah yang lebih kompleks lagi. Mungkin yang bisa kita lakukan untuk saat ini adalah mari kita dukung program - program pemerintah kita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia seluruhnya.
 SUMBER: http://obrolanekonomi.blogspot.com/2013/04/contoh-masalah-perekonomian-yang-masih-terjadi-di-indonesia.html

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

- Para Pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.
Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mend
apat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
 c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Sumber : http://herdy92.wordpress.com/2012/03/07/sistem-perekonomian/

pertumbuhan ekonomi indonesia 2014



Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2014 Ditetapkan 6,5-7 Persen
Sri Lestari
Menko Perekonomian RI, Hatta Rajasa, Nusa Dua, Kamis 28/3 (Jaringnews/Sri Lestari)
Menko Perekonomian RI, Hatta Rajasa, Nusa Dua, Kamis 28/3 (Jaringnews/Sri Lestari)
Rapat Kabinet Terbatas Bidang Perekonomian dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Nusa Dua, Bali, Kamis kemarin, 28/3.
Dalam makro ekonomi pemerintah telah menetapkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2014 ditetapkan antara 6,5-7 persen. Penetapan ini diputuskan usai dilakukannya rapat Kabinet Terbatas Bidang Perekonomian yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Nusa Dua, Bali, Kamis kemarin, 28/3.

“Hari ini (Kamis kemarin) telah dilaksanakan rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh bapak presiden. Di dalam makro ekonomi, kita menetapkan pertumbuhan ekonomi kita di 2014 itu berkisar antara  6,5 hingga 7 persen. Titiknya berkisar antara 6,8 persen,” kata Menko Perekonomian RI, Hatta Rajasa, Nusa Dua, Kamis (28/3).

Rapat terbatas yang berlangsung hingga petang hari ini melaksanakan dua agenda pokok di antaranya adalah lanjutan dari pembahasan rencana rancangan kerja pemerintah dan pagu indikatif untuk 2014. Pada rapat ini dilakukannya paparan dan masukan dari Komite Ekonomi Nasional kepada Presiden dan para Menteri di bidang perekonomian dengan paparan tiga materi pokok.

“Paparan tiga materi pokok itu erkait dengan upaya kita untuk mengendalikan dan menghemat subsidi BBM. Upaya kita mempercepat mengurangi kemiskinan dan hal yang menyangkut upaya-upaya kita di sektor pertanian kita terutama yang terkait dengan pangan,” tambahnya.

Besan SYB ini menambahkan keterangannya saat konferensi pers bahwa rencana jangka menengah yang akan konsisten dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan program-program strategis yang ditetapkan, termasuk 15 program unggulan.
Dikutip dari NUSA DUA, Jaringnews.com